Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
22 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
22 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
4
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
5
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
6
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Fahri Hamzah: UU Anti Terorisme yang Baru Disahkan Lebih Bagus Dari UU Tipikor

Fahri Hamzah: UU Anti Terorisme yang Baru Disahkan Lebih Bagus Dari UU Tipikor
Sabtu, 26 Mei 2018 13:30 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (25/5/2018), baru saja mensahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme), menjadi UU.

Penilaian Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, UU ini lebih bagus dari UU Tipikor yang tidak pernah mau diubah, karena takut adanya "coruptor fight back", yang isinya melanggar KUHAP sehingga negara dilegalkan dalam pelanggaran HAM.

"Padahal, Korupsi tidak terkait langsung dengan nyawa," kata Fahri Hamzah kepada awak media diacara Dialog Kebangsaan bertema 'Umat Islam dan Masa Depan Persatuan Indonesia' yang diselenggarakan oleh Keluarga Alumni KA KAMMI di rumah dinasnys di bilangan Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Memang diakui politisi dari PKS itu, ada kehati-hatian dalam UU Antiterorisme ini. Tetapi semoga, ini awal yang baik untuk mengutamakan pencegahan dan penguatan institusi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) harus jadi awal bagi penataan program Antiteroris secara sistematis.

"Tapi, Alhamdulillah kita bisa mensahkan UU ini dalam paripurna ke-26 Masa Sidang V, hari ini. Semoga berkah Ramadhan menyertai bangsa kita. Amin," ucap anggota DPR dari daerah pemilihn Nusa Tenggara Barat (NTB) itu lagi.

Apalagi, lanjut Fahri, UU Antiterorisme ini disahkan dalam suasana negara masih dibayang-bayangi aksi terorisme. Meski semua tahu bahwa kejahatan selalu saja ada mengintai, tetapi kita tidak boleh kalah.

"Negara harus melakukan persiapan. Terorisme dari manapun datangnya adalah kejahatan," tegasnya.

Di satu sisi, tambah Fahri lagi, ada kelompok yang ingin menjadikan peristiwa teror sebagai penebar rasa takut kepada bangsa kita. Di sisi lain, ada saja yang mau menjadikannya sebagai sebab perpecahan bangsa. Mereka mereka menisbatkan teroris kepada identitas tertentu.

"Kedua kelompok ini jahat. Karena itu, UU lahir untuk mencegah keduanya. Sebuah undang-undang yang telah lahir dari perdebatan wakil rakyat pasti mengandung hikmah tertentu. Tentu juga tidak sempurna tapi paling tidak kecenderungan sepihak telah dicegah," harapnya.

Dalam definisi misalnya, telah dihindari definisi yang tendensius dan tidak netral. Bahwa teroris adalah tindakan yang bermaksud menciptakan gangguan dan teror dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada kepentingan umum.

"Tapi dari semuanya, yang saya senang dari UU ini adalah penghargaan kepada KUHAP dan prinsip 'due process of Law' sehingga negara membatasi diri untuk tidak melanggar HAM. Pasal penyadapan secara khusus menyempurnakannya," cetus Fahri Hamzah.

Sebelumnya, Jumat siang (25/5/2018) Rapat Paripurna DPR telah mensahkan Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme), menjadi UU. Banyak subtansi pengaturan yang dimuat dalam UU baru di bidang penindakan terorisme ini. Tidak hanya bicara pemberantasan, UU ini juga bicara aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan, kelembagaan, dan pengawasan.

Pengesahan RUU ini menjadi UU berarti menepati harapan Pimpinan DPR yang ingin selesai di akhir Mei 2018. Revisi atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sudah menjadi kebutuhan zaman dan desakan publik bahwa banyak yang perlu diubah dari muatan UU lama.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/