Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
4 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
4 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
2 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
2 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Riau

Napi di Lapas Kelas IIB Bangkinang Ini Terpaksa Menjalani Hukuman Lagi karena Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Padahal Masa Hukuman akan Berakhir

Napi di Lapas Kelas IIB Bangkinang Ini Terpaksa Menjalani Hukuman Lagi karena Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Padahal Masa Hukuman akan Berakhir
Jum'at, 25 Mei 2018 01:51 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Pria yang berinisial JS alias AJ adalah salah seorang Napi Lapas Kelas IIb Bangkinang, Kampar, Riau. JS dikabarkan telah selesai menjalani masa hukuman dan akan dibebaskan.

Namun karena JS tertangkap tangan oleh sipir lapas mengantongi beberapa butir pil extacy dan 10 gram sabu dan dilaporkan ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.

"Penangkapan napi ini terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu saat dirinya tengah menjalani hukumannya di Lapas Bangkinang pada tanggal 1 Maret 2018 lalu. JS alias AJ ini tertangkap tangan oleh sipir lapas mengantongi beberapa butir pil extacy dan 10 gram sabu, dan dilaporkan ke Polres Kampar," ungkap Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid, Kamis (24/5/2018).

Setelah diinterogasi pihak Kepolisian, JS menerangkan bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari sesama napi, yaitu AD alias AN. Keduanya kembali diusut atas kepemilikan narkotika ini dengan berkas perkara yang terpisah, namun yang bersangkutan tetap menjalani sisa hukumannya terdahulu.

"Kabarnya informasi yang kami terima bahwa JS telah selesai menjalani masa hukumannya dan akan dibebaskan. Dan begitu juga dengan napi yang tersangka yang satu lagi AD alias AN dalam waktu dekat juga akan selesai menjalani hukuman, dan akan kita tangkap kembali dalam perkara yang sama," jelas Kasatres Narkoba.

Ia menambahkan bahwa napi yang tersangka kasus narkoba ini atas nama JS saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***

Kategori:Hukum, Riau, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/