Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
24 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
2
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
8 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
7 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
7 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
6
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
7 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Home  /  Berita  /  Riau

Husaimi Hamidi Menyayangkan Rumitnya Persyaratan Bantuan Pembangunan Masjid di Riau

Husaimi Hamidi Menyayangkan Rumitnya Persyaratan Bantuan Pembangunan Masjid di Riau
net
Jum'at, 25 Mei 2018 12:35 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebuah gedung ibadah di Riau, dinilai menyulitkan masyarakat untuk meminta bantuan pembangunan masjid di daerahnya. Karena, setidaknya ada sekitar 20 syarat yang harus dilengkapi agar bantuan dapat disalurkan.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi V DPRD Riau Husaimi Hamidi, Jumat, (25/5/2018). Pihaknya berharap kerumitan ini bisa lebih disederhanakan, terutama untuk masyarakat desa.

"Masyarakat inikan sering mengadu ke dewan, mengenai perizinan yang mengurusnya dipersulit. Misalnya masjid di Rokan Hilir itu ada yang hampir masuk sungai," paparnya.

"Persyaratan NPWP misalnya, masyarakat desa bisa kebingungan diminta itu. Saya lihat kemarin izinnya bisa sampai 20-an, padahal pemahaman masyarakat desa tentang administrasi masih minim," ujarnya.

Selanjutnya, Husaimi menghimbau agar persyaratan administrasi itu mudah dipahami dan dilengkapi oleh masyarakat, tetapi tidak boleh dilanggar. Ujarnya, untuk persyaratan administrasi yang mudah saja, masyarakat desa kadang mengupahkan orang lain untuk mengerjakan.

"Buatlah aturan itu yang mudah, tapi tidak bisa dilanggar, kita inikan membantu masyarakat. Sedangkan yang mudah saja, masih diupahkan ke orang lain," tuturnya. ***

Kategori:Peristiwa, Riau, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/