Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
12 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
12 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
10 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
11 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok 'Curhat' ke BAP DPD RI

Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok Curhat ke BAP DPD RI
Kamis, 24 Mei 2018 13:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Paguyuban Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok mengadukan masalah konflik lahan yang terjadi antara Pemerintah Kota Depok dan PT.Petamburan Jaya Raya, yang bisa menyebabkan ribuan pedagang pasar digusur.

Ketua Paguyuban Karno memohon bantuan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI agar Mahkamah Agung menunda eksekusi dan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menjadikan lahan pasar menjadi milik negara.

"Semoga DPD RI bisa membantu kami agar aset negara tidak jatuh ke tangan swasta, kami juga berharap agar eksekusi tidak dilakukan karena kami sudah 30 tahun berdagang di pasar tersebut," ungkap Karno di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (24/5).

Selanjutnya senator dari Provinsi Jawa Barat Ayi Hambali menjelaskan awalnya lahan tersebut adalah milik rakyat dan dibebaskan oleh PT.Petamburan Jaya Raya dengan syarat akan dikembalikan ke negara.

Kini, waktu penguasaan oleh PT. Petamburan telah habis dan pihak BPN tidak mau memperpanjang. Kemudian PT.Petamburan membawa masalah ini ke pengadilan, namun Pemerintah Kota Depok selalu kalah hingga ke Mahkamah Agung.

Ayi mengatakan bahwa keinginan rakyat adalah agar Peninjauan Kembali (PK) MA sebagai keputusan non eksekutorial. "Sudah 3 kali akan dieksekusi setiap kali mau lebaran. Ini tidak bisa kita biarkan friksi seperti ini, jadi harus diatasi karena menyangkut nasib mencapai 5000 pedagang," jelas Ayi.

Setelah para senator menggali informasi dari para pedagang, Ketua BAP Abdul Gafar Usman mengatakan bahwa DPD RI akan mengambil langkah pertama dengan menggali informasi dari Pemprov Jawa Barat, Pemkot. Depok, dan PT. Petamburan Jaya Raya.

"Setelah semua informasi terkumpul, apakah itu pertemuannya disini (DPD-red) atau kami yang ke Depok, baru kita berbicara khusus dengan Menteri Agraria," ujar Abdul Gafar Usman.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/