Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
24 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
23 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
4
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
23 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
5
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
23 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Anak Binjai Diciduk Polsek Sunggal Saat Transaksi Ganja

Anak Binjai Diciduk Polsek Sunggal Saat Transaksi Ganja
Kamis, 24 Mei 2018 08:28 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN - Rudi Sanjaya (46) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota kerap bertransaksi ganja ditangkap Polsek Sunggal.

Pelaku ditangkap pada hari Selasa 22 Mei 2018 kemarin bersama rekannya oleh Tim Opsnal Polsek Sunggal di Jalan Juanda Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

Namun, satu rekan pelaku bernama Dedi berhasil meloloskan diri. Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Rudi Sanjaya.

"Benar. Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi daun ganja kering," kata Kompol Wira didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE di Mapolsek Sunggal.

Dijelaskan Wira, dari pelaku petugas menyita tiga bal daun ganja kering siap edar.

 

"Akan tetapi, pelaku yang bethasil ditangkap berkilah bahwa barang haram tersebut milik rekannya bernam Dedi yang saat ini sedang diburon," jelas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

 

Usai diamankan, kata Wira, pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.***

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/