Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
9 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Riau

16 Buruh yang Dirumahkan PT AFR Mengadu ke DPRD Riau, Husaimi Hamidi Janji Masalah Clear Sebelum Lebaran

16 Buruh yang Dirumahkan PT AFR Mengadu ke DPRD Riau, Husaimi Hamidi Janji Masalah Clear Sebelum Lebaran
Kamis, 24 Mei 2018 21:23 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Sebanyak 16 buruh yang dirumahkan tanpa penjelasan oleh PT Asia Forestama Raya (AFR) mengadu ke DPRD Riau untuk meminta perlindungan dan pembelaan, Kamis, (24/5/2018). Aduan tersebut diterima langsung oleh Anggota Komisi IV DPRD Riau Husaimi Hamidi, yang menjanjikan akan berusaha untuk mempertemukan semua pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Saya belum bisa membuat keputusan, karena saya hanya anggota komisi dan tidak punya kewenangan. Tetapi akan saya komunikasikan kepada ketua, untuk memanggil perusahaan, bertemu dengan para buruh ini, dan disnaker juga dalam hearing. Pokoknya sebelum lebaran masalah ini harus clear," ujarnya kepada GoRiau.com.

Menurut Husaimi, adalah tepat bahwa 16 buruh tersebut mengadu kepada dewan sebagai benteng keadilan bagi masyarakat. Ia pun berharap permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik, dan para buruh segera mendapatkan haknya.

"Kita sebagai wakil rakyat mengatakan tepat sekali jika mereka mengadukan perkara ini ke Gedung DPRD Riau. Kita akan berusaha supaya permasalahan ini segera ditemukan solusinya, apalagi sekarang bulan Ramadhan, mau Lebaran, dan anak - anak juga harus sekolah sehingga mereka butuh uang banyak," paparnya.

Husaimi mengungkapkan, jika tindakan perusahaan yang dimaksud memang sesuai seperti yang diungkapkan para buruh, maka pihak perusahaan harus memperjelas status buruh dan memberikan hak - hak yang seharusnya mereka terima.

"Seharusnya statusnya jelas, buruh itu dapat apa ketika bekerja. Jangan pula seperti ini, dirumahkan, tapi tak jelas sampai kapan. Kalaupun diberhentikan, nah jelaskan pula dan ada hak yang harus kita tuntut," ucapnya.

Menurutnya, perlakuan terhadap kamu buruh yang demikian merupakan bentuk kejahatan dalam dunia kerja buruh di Indonesia. Padahal meski berstatus buruh, seharusnya perusahaan menyadari pentingnya profesi mereka dalam membantu perusahaan berjalan.

"Ini kejahatan dalam dunia perburuhan yang sangat kejam di negara kita saat ini! Harusnya semua perusahaan menganggap buruh itu, dan pegawainya sebagai aset, karena tanpa mereka perusahaan tak bisa bergerak," serunya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/