Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
15 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
13 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
11 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
13 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Riau

Pjs Bupati Inhil Ingatkan Pengelola Hiburan Malam Tak Beroperasi Selama Ramadan

Pjs Bupati Inhil Ingatkan Pengelola Hiburan Malam Tak Beroperasi Selama Ramadan
Pjs Bupati Inhil, Rudyanto.
Rabu, 23 Mei 2018 21:52 WIB
TEMBILAHAN-Pjs Bupati Inhil, Rudyanto mengingatkan kepada pengelola tempat hiburan malam agar tidak melakukan aktifitas selama bulan Ramadan.

"Tolong hentikan aktifitas selama Ramadan, jika memang masih ada yang tetap buka, laporkan pada saya," ujarnya kepada awak media baru-baru ini.

Menambahkan apa yang disampaikan Pjs Bupati Inhil itu, Kasatpol PP Inhil, TM Syaifullah berjanji untuk terus mengawasi tempat-tempat hiburan malam, khususnya yang berada di Kota Tembilahan.

"Dari penyisiran beberapa hari ini, Alhamdulillah tidak ada satupun tempat hiburan malam yang melakukan aktifitas," sebutnya.

Kendati demikian, Kasatpol PP memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadan melalui operasi penertiban.

Lebih lanjut, Kasatpol PP menjelaskan klasifikasi tempat - tempat yang dilarang melakukan aktifitas atau beroperasi di bulan Ramadan sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran Bupati Inhil.

Menurutnya, yang dilarang tersebut adalah tempat-tempat hiburan malam seperti tempat karaoke dan permainan ketangkasan. Pelarangan tidak ditujukan kepada tempat atau warung makan.

"Sasana billiard juga tidak termasuk klasifikasi yang dilarang beroperasi karena itu tempat olahraga," tukas TM Syaifullah.(adv)

Editor:Rida Ayu Agustina
Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/