Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
23 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
23 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
22 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
22 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mantan Camat Kampar Utara Diadili Akibat Korupsi Dana Desa Rp274 Juta

Mantan Camat Kampar Utara Diadili Akibat Korupsi Dana Desa Rp274 Juta
net
Rabu, 23 Mei 2018 10:41 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Mantan Camat Kampar Utara, Iskandar dituntut dengan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Setelah merugikan negara dengan tindak pidana korupsi sebesar Rp274.959.700, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/5/2018) lalu, Jaksa penuntut umum (JPU) BP Ginting SH dalam dakwaannya mengatakan, dugaan korupsi itu terjadi  tahun 2015. Ketika itu terdakwa selaku Camat Kampar Utara juga menjadi pejabat sementara (Pjs) empat kepala desa (Kades) yakni,Kampung Panjang, Sungai Jalau, Muara Jalai dan Sei Tonang.

Dituturkan Ginting, 4 desa yang telah disebutkan tadi seharusnya mendapatkan dana desa sebesar Rp628 juta dari APBN 2015 untuk kebutuhan fisik dan pengadaan barang dan jasa. Sehingga pembagian dana dimasing - masing desa bervariasi.

Namun, dalam proses pencairan dana di bank Cabang Bankinang, Iskandar menyimpan sebagian uang tersebut kedalam rekening pribadinya. Terdakwa juga dituding sering melakukan mark-up atas setiap anggaran kegiatan.

"Kejadiannya tahun 2015 lalu, pada saat pencairan dana desa sebesar Rp628 juta, sebesar Rp274 juta masuk ke rekening pribadi Iskandar. Dana desa itu seharusnya diperuntukkan pengadaan barang dan jasa serta kegiatan fisik seperti semenisasi," terang Ginting, Rabu, (23/5/2018).

Sementara itu, Terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Sidang ini sendiri masih akan dilanjutkan pada minggu depan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/