Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
11 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
9 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
11 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
10 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

MA Batalkan Keputusan KPU Parepare, Taufan Pawe Tetap Bertarung di Pilkada 2018

MA Batalkan Keputusan KPU Parepare, Taufan Pawe Tetap Bertarung di Pilkada 2018
Ilustrasi. (net)
Selasa, 22 Mei 2018 01:05 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) RI, memutuskan perkara gugatan Taufan Pawe terhadap KPU Kota Parepare, Senin (21/5/2018).

Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Taufan Pawe (TP) atas KPU Parepare yang membatalkan atau mendiskualifikasinya sebagai calon wali kota Parepare.

Ketua Tim Hukum TP, Dede Arwinsyah yang dihubungi Senin malam, 21 Mei 2018, membenarkan putusan MA yang mengabulkan gugatan TP.

"Kami sudah dapat informasi dari MA seperti itu (dikabulkan, red). Selasa besok, salinan putusannya kami pegang, kami akan umumkan secara resmi," beber Dede. "Insya Allah, doakan saja yang terbaik," lanjut Dede dalam rilisnya, Selasa (22/5/2018) dini hari.

Kepala Biro Humas MA, Abdullah yang dihubungi terpisah, membenarkan MA sudah memutuskan perkara gugatan TP terhadap KPU. Namun dia masih enggan membeberkan hasil putusan itu.

"Sudah, karena putusan belum ditanda tangani saya belum berani mengumumkan. Besok pagi saya umumkan," kata Abdullah.

Saat ditanya bahwa tim hukum TP sudah menerima informasi bahwa gugatan TP diterima, Abdullah hanya memberi sinyal. "Kalau seperti itu, mungkin begitu hasilnya (gugatan diterima, red)," ungkap Abdullah.

Jika MA resmi mengabulkan gugatan TP, maka KPU Parepare harus menarik kembali surat keputusan yang membatalkan pencalonan pasangan Taufan Pawe-Pangerang Rahim di Pilkada Parepare. KPU harus menerbitkan keputusan baru soal keikutsertaan TP di Pilkada.

Gugatan TP teregistrasi di MA pada 8 Mei 2018. Itu dengan nomor registrasi 6 P/PAP/2018. Perkara ini terdistribusi pada 11 Mei 2018. Tiga hakim yang menyidangkan perkara ini yakni Is Sudaryono SH MH, Dr Yosran SH MHum, dan Dr H Supandi SH MHum.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/