Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
17 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
14 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
14 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
15 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

LBH Medan Bilang Ada Kejanggalan dalam Kasus Dosen USU

LBH Medan Bilang Ada Kejanggalan dalam Kasus Dosen USU
Senin, 21 Mei 2018 15:12 WIB
MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan berencana melakukan advokasi terhadap Himma Dewiana Lubis, dosen Universitas Sumatera Utara (USU) yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian karena status potingannya di media sosial, facebook.

"Kami menilai ada yang janggal dalam kasus yang menimpa dosen USU, makanya LBH berencana melakukan advokasi," ujar Direktur LBH Medan, Surya Adinata, Senin (21/5/2018).

Surya menyebut, kejanggalan pada kasus itu setelah melihat postingan yang dianggap melawan hukum. "Isi postingnya menyebut pengalihan isu #2019GantiPresiden," ungkapnya.

Menurutnya, tidak dijelaskan dan disebutkan bahwa status itu terkait dengan peristiwa bom bunuh diri di Surabaya.

"Kalimatnya kan jelas, tidak ada disebutkan peristiwa bom yang menjadi pengalihan isu. Jadi kenapa polisi langsung main tangkap, dan menetapkan seseorang menjadi tersangka, agak sedikit aneh," tuturnya.

Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumateta Utara (Sumut) menangkap Himma Lubis dari kediamannya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Sabtu (19/5/2018).

Himma ditangkap karena salah satu postingan di akun facebook miliknya viral, sehingga mengundang perdebatan hangat warganet. Selain itu, postingannya diduga memuat ujaran kebencian.

Informasi yang dihimpun, pasca serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5/2018) di Surabaya, Himma memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau tiga ledakan bom gereja di Kota Surabaya hanyalah pengalihan isu.

"Skenario pengalihan yang sempurna. #2019GantiPresiden," tulisnya di akun facebook atas nama Himma Dewiyana.

Himma sendiri kepada wartawan, mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia menyatakan tidak menyangka jika kedua postingannya justru membuat dirinya sampai tersangkut masalah hukum.

"Saya sangat menyesal sekali. Karena sebetulnya saya cuma mengcopy, itu bukan tulisan saya. Kalau bisa kepada siapapun jangan asal membagikan status orang lain. Saya sangat menyesalinya," ujarnya sedih.

Wanita yang sehari-hari menjadi dosen di USU dengan gelar magister ini sangat berharap kepada masyarakat untuk tidak mudah men-share semua berita yang ada di Facebook ataupun jejaring sosial manapun.

"Saya contohnya. Saya men-share status orang di Facebook saya. Karena itu, saya ditangkap dan dijadikan tersangka,"ujarnya seraya menyatakan dirinya tidak mendapat paksaan saat men-share status teroris tersebut.***

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, GoNews Group, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/