Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
8 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
8 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
7 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Berdiri di Atas Lahan PT Arara Abadi, Pondok Beratap Plastik Dibongkar

Berdiri di Atas Lahan PT Arara Abadi, Pondok Beratap Plastik Dibongkar
Senin, 21 Mei 2018 11:03 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Sejumlah kasus sengketa lahan terjadi di wilayah Kabupaten Pelalawan. Seperti kasus sengketa lahan antara warga Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras dengan PT Arara Abadi.

Dalam persoalan ini, masyarakat berpegang pada kepemilikan lahan hanya atas dasar sejarah, sementara pihak perusahaan mengantongi surat legal yang diakui pemerintah.

Merasa lahannya diduki warga, pihak perusahaan melakukan pembongkaran pondok-pondok kayu beratap plastik yang berdiri di atas lahan konsesi, Kamis (17/5/2018) dini hari.

Menurut keterangan pihak perusahaan, ketika dilakukan pembersihan ada dua orang berada di pondok yang mencoba menghalangi pembersihan. Namun kemudian dihalau untuk meninggalkan lokasi.

"Pondok ini hanya beratap plastik biru dan kebanyakan berupa rangka saja. Pembersihan dilakukan malam hari, dimana masyarakat tidak ada di tempat," kata Humas PT Arara Abadi, Senin (21/5/2018).

Terkait persoalan ini, sambung dia, sebelumnya telah dilakukan kesepakatan dengan warga Desa Kesuma berupa tanaman kehidupan seluas 3500 Ha.

Namun belakangan muncul salah seorang masyarakat menggerakkan warga melakukan okupasi di dalam konsesi Distrik Nilo dengan mendirikan pondok.

"Mereka menghalangi kita melakukan penanaman dengan mengerahkan ibu-ibu dan anak-anak sehingga kegiatan penanaman tidak bisa berjalan," paparnya.

Kemudian pihak perusahaan memperingatkan sebanyak tiga kali untuk meninggalkan lokasi. Persoalan ini kemudian dimediasi oleh Polsek Pangkalan Kuras dan dinyatakan bahwa klaim yang dilakukan tidak mempunyai dasar.

"Persoalan lama yang dulu di klaim dengan kawan kawannya telah diselesaikan oleh perusahan dan semua kewajiban perusahaan telah diselesaikan," imbuh Herwansyah.

Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ali Ardi saat dikonfirmasi yang dibongkar oleh pihak perusahaan bukanlah rumah warga, melainkan pondok-pondok.

"Bukan rumah warga. Tapi pondok pondok kayu dan rangka pondok, warga yang menduduki lahan perusahaan," tulisnya, melalui WhatsApp, kepada GoRiau.com. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/