Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
23 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
23 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
3
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
4
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
24 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
5
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
6
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
13 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Home  /  Berita  /  Riau

Jumlah Kendaraan Bertambah, Penerimaan Daerah dari Retribusi Parkir di Inhil Masih Rp250 Juta Pertahun

Jumlah Kendaraan Bertambah, Penerimaan Daerah dari Retribusi Parkir di Inhil Masih Rp250 Juta Pertahun
Juru bicara Pansus II DPRD Inhil, Okta Hasanatan.
Minggu, 20 Mei 2018 11:46 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN-Jumlah Kendaraan di Kabupaten Inhil, khusunya di kota Tembilahan semakin bertambah, tapi kenyataannya penerimaan daerah dari retribusi parkir tepi jalan umum dalam lima tahun terakhir ini tidak mengalami peningkatan atau sekitar lebih kurang Rp250 juta.

Disisi lain, potensi retribusi parkir tepi jalan umum menurut pehitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sesuai penjelasan dari Dinas Perhubungan adalah Rp1,7 miliar.

Sementara, disisi pelayanan yang diberikan masih banyak keluhan dari masyarakat, baik pemilik kendaraan maupun pemilik Ruko atau rumah di tepi jalan umum yang dipunguti retribusi parkir secara bulanan dan tahunan.

Sebagaimana diketahui bahwa ini tidak masuk dalam objek retribusi parkir tepi jalan umum dan tidak diatur dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Alasan-alasan itulah, yang membuat Dewan Inhil menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

"Potensi retribusi tepi jalan umum memanglah besar, dengan harapan dapat memberikan pelayanan yang prima yang akan berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah, tapi kenyataan tidaklah demikian," jelas Juru Bicara Pansus II DPRD Inhil, Okta Hasanatan.(adv)

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/