Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
22 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
5
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
21 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gelapkan Honda, Warga Marelan Dijebloskan ke Sel

Gelapkan Honda, Warga Marelan Dijebloskan ke Sel
Minggu, 20 Mei 2018 10:08 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN - Seorang petugas kemanan (Satpam) bernama Abdul Wahab (46) warga Rengas Pulau Marelan diciduk personel Polsek Sunggal.

Sebelum ditangkap, warga asal Aceh ini bersama rekannya bernama Abang menggelapkan Honda Beat plat BK 5124 AAL milik Sukardi (42) penduduk Jalan Bintang Terang Dusun XII Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada hari Jumat 18 Mei 2018.

“Jadi, pelaku datang kekdiaman korban bersama seorang bernama Abang yang mengaku sebagai pembeli sepeda motor korban,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak,SE kepada GoSumut.

Saat itu, lanjut dijelaskan Wira, dengan alasan mau membeli sepeda motor korban, rekan pelaku mencoba sepeda motor tersebut untuk dikendarai.

“Korban yang tidak merasa curiga sedikit pun, langsung memberikan Honda Beat miliknya untuk dicoba,” jelas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Akan tetapi, disebutkan Wira, hingga beberapa saat ditunggu, pelaku yang meninggalkan Wahab bersama korban tidak kunjung kembali.

“Pada saat itu, tim opsnal Reskrim sedang patroli yang melihat keramaian langsung mendatangi dan bertanya kepada korban. Setelah mendengarkan, petugas langsung membawa pelaku dan barang buktinya berupa Honda Supra plat BK 6799 HS dan BPKB Honda Beat milik korban ke Polsek Sunggal, sebut mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.

Akibat perbuatannya, kata Wira, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 378 Subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Sedangkan terhadap rekan pelaku yang melarikan sepeda motor korban saat ini sedang kita buru,” tandasnya.***

Editor:Wen
Kategori:Umum, Hukum, GoNews Group, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/