Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
9 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
9 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
9 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Diskusi Publik Forum Jurnalis Muslim

Ada Tiga Syarat Jika TNI Diminta Terlibat Tangani Terorisme

Ada Tiga Syarat Jika TNI Diminta Terlibat Tangani Terorisme
Minggu, 20 Mei 2018 20:29 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Saat ini banyak pihak yang meminta agar penanganan terorisme di Indonesia melibatkan TNI.

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menjelaskan tidak sembarangan melibatkan militer pada penanganan terorisme ini.

Dikatakan Gufron, dari sisi normatif, militer dapat diperbantukan untuk menanggulangi kasus teror di Indonsia dengan tiga syarat.

Pertama, kondisi objektif. Kepolisian tidak sanggup menanangani eskalasi yang berkembang. Kedua, atas permintaan kepolisian kepada Presiden untuk melibatkan TNI, dan ketiga, harus berdasarkan surat eksplisit dari Presiden," terang Gufron saat menjadi narasumber pada diskusi The Newsmaker Forum bertajuk Mengurai Benang Kusut Terorisme yang digelar Forum Jurnalis Muslim (Forjim) di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).

Pada kesempatan ini, Gufron menyinggung soal RUU Terorisme yang perlu dikoreksi bersama-sama. "Undang-Undang Terorisme hari ini harus dikoreksi bersama-sama. Sebab, banyak pasal baru yang melibatkan berbagai pihak, tetapi tidak substansial. Seperti penangkapan sewenang-wenang, perpanjangan masa penahanan dan korban dari peristiwa lain," terang Gufron.

Padahal, lanjutnya, dalam penanganan terorisme, pemerintah harus menjamin hak warga negara yang diatur dalam konstitusi. Rule of law menjadi alat mendasar dalam penanganan kasus terorisme.

"Regulasi (terorisme) itu sudah menjadi jalan yang tepat untuk asas proporsionalitas, akuntabilitas dan transparansi. Namun, ada persepsi salah dan keliru terkait jaminan pelindungan hak asasi manusia yang dianggap sebagai penghambat," ujar Gufron.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/