Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
18 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Hutang Rp13,9 Miliar ke La Nyalla, PSSI Minta Waktu Mediasi

Kasus Hutang Rp13,9 Miliar ke La Nyalla, PSSI Minta Waktu Mediasi
Rabu, 16 Mei 2018 21:15 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Setelah dua kali mangkir dari panggilan sidang, akhirnya Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2018).

Federasi sepakbola itu diwakili direktur legalnya, Togi Lingga. Kepada majelis hakim, PSSI mengajukan permohonan mediasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, PSSI yang secara resmi telah dipanggil untuk duduk sebagai pihak tergugat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan perdata kepada PSSI itu diajukan mantan ketua umum PSSI Ir. H. La Nyalla Mahmud Mattalitti terkait hutang PSSI.

"PSSI mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat diberi waktu mediasi dengan kami selaku penggugat," ungkap Achmad Haikal Assegaf, anggota tim kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti dari kantor lawfirm Asshiddiqie Pangaribuan & Partners.

Dalam mediasi tersebut, PSSI akan mengajukan proposal atau resolusi penyelesaian hutang mereka kepada pihak penggugat.

"Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut, dan memberi waktu hingga 30 Mei 2018 mendatang," ungkap Haikal, usai sidang Rabu (16/5/2018).

Majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin hakim ketua Lenny Wati Mulasimadhi dengan anggota Martin Ponto dan Akhmad Jaini memutuskan memberi tenggat hingga 30 Mei karena pihak tergugat berdalih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi dengan ketua umum dan jajaran komite eksekutif PSSI.

Seperti diketahui, PSSI memiliki hutang kepada mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla dan telah dinyatakan dalam surat pengakuan hutang sebesar Rp13,9 miliar.

Namun PSSI tidak pernah menjawab surat dari La Nyalla tentang bagaimana membicarakan bersama skema pengembalian hutang tersebut.

Hingga akhirnya La Nyalla melalui kuasa hukumnya dari kantor law firm Asshiddiqie Pangaribuan & Partners memilih menempuh jalur hukum.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/