Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
23 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
21 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
24 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
21 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Curi Start Kampanye, Bawaslu Selidiki Tiga Kader PSI

Curi Start Kampanye, Bawaslu Selidiki Tiga Kader PSI
Selasa, 15 Mei 2018 18:02 WIB

JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin, menyebut ada tiga nama dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terkena pelanggaran jelang Pemilu 2019. Hal ini terungkap, lewat proses penyelidikan oleh Tim Bawaslu sebelumnya.

"Benar yang disanksi bisa lebih dari satu, dalam pemeriksaan sendiri muncul tiga nama," kata Afif di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/5).

Namun dia enggan gamblang terkait siapa nama-nama tersebut. Afif hanya berujar, mereka yang dikenai sanksi yakni para penanggung jawab dari iklan di media cetak tersebut.

"Yang dimaksud penanggung jawab adalah nama-nama yang muncul di pemeriksaan (penyelidikan)," jelas Afif.

Afif menjelaskan, terkait sanksi dikenakan bagi pihak terbukti bersalah dalam hal pelanggaran kampanye di luar jadwal, dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Hal itu mengacu pada pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Sampai saat ini, Bawaslu masih terus menggali keterangan pihak terkait. Pihaknya mengaku masih kesulitan mendatangkan Ketua Umum PSI Grace Natalie dan perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terkait pihak yang telah dimintai keterangan oleh Bawaslu, seperti Harian Jawa Pos, Sekjen dan Wakil Sekjen PSI, ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli komunikasi publik dan Dewan Pers.

Sebelumnya, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan iklan PSI di Harian Jawa Pos 23 April 2018 terindikasi memenuhi unsur citra diri kampanye pemilu. Terpenuhinya indikasi tersebut semakin memperkuat dugaan parpol ini melakukan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal untuk Pemilu 2019.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/