Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
16 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
13 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
13 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
14 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Riau

Bupati Irwan: Semua yang Mendirikan Bangunan Wajib Bayar Pajak

Bupati Irwan: Semua yang Mendirikan Bangunan Wajib Bayar Pajak
Bangunan di Selatpanjang - net
Selasa, 15 Mei 2018 07:19 WIB
SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi mengingatkan agar semua yang mendirikan bangunan, wajib membayar pajak.

Demikian ditegaskan Bupati Irwan saat melaunching dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P-2), di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kata Irwan, untuk menggesa pembangunan yang diharapkan masyarakat, membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Diperlukan sumber-sumber pemasukan strategis untuk penunjangnya, salah satu sumber itu berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak restribusi usaha yang dibayarkan oleh pengusaha.

"Kegiatan strategis ini (restribusi pajak, red) harus disukseskan bersama dalam rangka meningkatkan PAD, karena untuk menggesa pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dibutuhkan dana yang banyak," kata Bupati Irwan.

Fakta saat ini, dari data yang disampaikan Kepala Badan Restribusi dan Pajak Daerah Ery Suhairi SSos, sejak tahun 2012 banyak masyarakat yang menunggak PBB. Padahal PBB merupakan andalan Pemda dalam mewujudkan visi dan misi. Hingga Mei 2018 jumlah PAD yang terkumpul baru mencapai Rp35 Miliar.

Apalagi kondisi yang dialami saat ini penerima dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) Meranti terus menurun dari tahun ke tahun. Dampaknya dirasakan melalui penurunan pembangunan baik di kota hingga pedesaan.

Beberapa sumber dana PAD dari pajak yang menjadi perhatian bupati adalah PBB pedesaan dan perkotaan yang dinilai sangat potensial, namun masih belum terkelola secara maksimal. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan arti pentingnya pajak dalam menggesa pembangunan.

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih sangat minim. Mirisnya lagi berupaya menghindari pajak dengan sengaja tidak mengurus izin bangunan. Padahal, sesuai aturan undang-undang setiap warga negara yang memiliki property wajib membayar pajak.

"Semua yang mendirikan bangunan harus membayar pajak, saya sampaikan kepada seluruh aparat pemungut pajak didata semua dan kutip restribusi, tidak ada alasan pemilik bangunan dan pemilik usaha tidak membayar pajak," tegas Bupati Irwan.

Apalagi bagi oknum yang sengaja tidak mengurus izin bangunan untuk mengelak pajak. "Saat ini cara berfikirnya sudah terbalik yang mengurus izin dan membuka usaha secara legal dikenakan pajak, tapi yang tidak mengurus izin tidak dikenakan pajak jadi ini terbalik. Untuk itu saya tegaskan kepada petugas pajak didata semua dan tarik restribusinya," ujar Irwan.

Irwan juga meminta kepada pejabat terkait lebih gencar melakukan sosialisasi dalam rangka memberikan penyadaran kepada masyarakat dan pengusaha.

"Lakukan lebih gencar lagi, karena sejatinya pajak merupakan kewajiban warga negara," ucapnya.

Selain itu, Irwan juga berharap dapat ditarik sumber-sumber pajak baru yang potensial sebagai sumber PAD. Seperti restribusi Sarang burung walet, kilang sagu, panglong arang yang tersebar di seluruh Meranti. Yang selama ini belum dikenakan pajak.

Pada kesempatan itu Irwan juga menyinggung laporan masyarakat yang menyatakan beberapa oknum Kades melakukan penggelapan pajak. Modusnya dengan mengutip restribusi pajak kepada masyarakat namun setelah dikutip tidak disetorkan kepada Pemda. Kepada oknum Kades ini Bupati Irwan mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan tercela itu karena akan berhadapan dengan masalah hukum. 

"Ada laporan dari LSM bahwa dan kalangan masyarakat yang melaporkan pada penegak hukum bahwa dirinya membayar pajak lewat Kades. Namun dalam laporannya masih menunggak, Jika ini terjadi maka akan menjadi masalah penggelapan pajak. Untuk itu hal ini tidak perlu terjadi, jangan sampai hal itu menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menindak kepala desa," kata Irwan.

"Mari kelola pajak bumi dan bangunan secara benar," tambahnya.

Sekedar informasi, kegiatan lounching dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, langsung diserahkan Bupati Drs H Irwan MSi kepada para camat yang diteruskan kepada kepala desa setempat.

Pada kesempatan itu Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi bersama Ketua DPRD H Fauzi Hasan dan Wakil Muzamil berkesempatan menyerahkan SPPT pajaknya melalui Mitra Bank Riau Kepri sebagai contoh kepada masyarakat menjadi warga taat pajak. (rls)

Editor:Safrizal
Sumber:Humas Setdakab Kepulauan Meranti
Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/