Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
20 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
18 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bawaslu Melarang Calon Kepala Daerah Beriklan Ucapan Selamat Berpuasa dan Idul Fitri

Bawaslu Melarang Calon Kepala Daerah Beriklan Ucapan Selamat Berpuasa dan Idul Fitri
Selasa, 15 Mei 2018 13:06 WIB
MEDAN - Pasangan calon kepala daerah dilarang memasang iklan selamat berpuasa dan berbuka puasa di media, baik televisi, radio, media cetak, mau pun online selama Ramadan di masa kampanye Pilkada serentak 2018.

Larangan ini disampaikan Bawaslu dalam koordinasi ketentuan kampanye selama Ramadan yang diinisiasi oleh Bawaslu Sumut di Tiara Convention Hall. Iklan Ramadan akan marak khususnya di media tv.

Koordinasi ini dalam rangka sosialisasi ketentuan dalam kampanye selama Ramadan. Bawaslu mengundang kedua tim pasangan calon (Paslon) Gubsu/Wagubsu, dan stakeholder terkait untuk membahas poin-poin ketentuan. Juga hadir KPI dalam kesempatan ini.

Setidaknya ada 7 larangan yang disampaikan Bawaslu, antara lain Bawaslu melarang ucapan selamat menyambut Ramadan, baik oleh Paslon mau pun parpol pengusung dan pendukung di media.

Lalu, Bawaslu juga melarang ucapan selamat menjalankan ibadah puasa, ucapan selamat berbuka, kuliah (ceramah) oleh Paslon, ucapan selamat idul Fitri, kampanye di tempat ibadah, dan juga dilarang membagi-bagikan infak dan sedekah dengan tujuan kampanye.

"Ucapan selamat berbuka itu agar tidak dilakukan di lembaga penyiaran. Yang menyiarkan ini tentu akan ditindak KPID sesuai P3SPS," kata anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri.

Selain itu, pasangan calon kepala daerah juga dilarang memberikan tunjangan hari raya (THR) dan bingkisan lebaran.

Ia mengatakan, seluruh poin ketentuan ini nantinya akan disampaikan oleh Bawaslu Sumut melalui surat edaran kepada Paslon dan parpol pengusung.

Menurutnya, ada sanksi berat bagi pelanggaran atas ketentuan ini, baik kepada media yang menayangkan mau pun pemasang iklan. "Apabila Paslon sengaja melakukannya, maka bisa didiskualifikasi," jelasnya.

Sedangkan hal-hal lain, seperti pembagian takjil, atau pun pembagian jadwal imsakiyah diperbolehkan. Asal jangan dilakukan di masjid maupun melibatkan badan kenaziran masjid.

Poin-poin ketentuan ini pun mendapat tanggapan dari Iskandar Simatupang, kuasa hukum DJOSS. Iskandar mempertanyakan apakah serupa berlaku bagi parpol pengusung. "Ini harus tegas," katanya.

Pertanyaan ini kemudian dijawab oleh Aulia Andri bahwa larangan juga berlaku bagi parpol pengusung.***

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, GoNews Group, Politik, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/