Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
21 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
17 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
17 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
18 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Riau
Dugaan Pengrusakan Pelang Nama Lahan

Berkas Diterima PN Pekanbaru, Mantan Asisten I Setdaprov Riau Bakal Jalani Persidangan

Berkas Diterima PN Pekanbaru, Mantan Asisten I Setdaprov Riau Bakal Jalani Persidangan
Ilustrasi (Int)
Senin, 14 Mei 2018 22:12 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau menyerahkan berkas tersangka kasus dugaan pengrusakan dan atau pencurian pelang nama lahan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui, Perkara ini turut 'menyeret' mantan Asisten I Setdaprov Riau berinisial NE sebagai tersangka, bersama seorang lainnya berinisial Rw. Dengan diterimanya berkas ini, maka dalam waktu dekat akan digelar persidangan.

Panitera Muda Pidana Umum (Panmud Pidum) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Erizal SH membenarkan terkait pelimpahan berkas tersebut, Senin (14/5/2018). "Benar, berkasnya sudah dilimpahkan ke kita," jawabnya.

Pihaknya, terang Erizal, tengah menyusun jadwal persidangan, serta penunjukkan majelis hakim dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Berkasnya masih di meja ketua Pengadilan untuk penunjukkan majelis hakim, setelah itu baru ditetapkan jadwalnya," singkat dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat NE dan Rw ini terjadi pada Juni 2017 lalu. Keduanya diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap pelang nama di atas lahan di Jalan Siak II, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai.

Keduanya pun dijerat oleh penyidik Polsek Rumbai sesuai Pasal 170 dan 406 atau Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Saat itu polisi tidak melakukan penahanan.

Berlanjut kemudian, proses Tahap II dari penyidik Polsek Rumbai ke Kejari Pekanbaru juga sempat tertunda beberapa kali karena alasan yang diajukan tersangka, seperti sakit, ke luar kota dan urusan keluarga. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/