Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
23 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
2
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
7 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
7 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
6
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
6 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Home  /  Berita  /  Riau

Pengedar Sabu di Dayun Diamankan Sat Narkoba Polres Siak

Pengedar Sabu di Dayun Diamankan Sat Narkoba Polres Siak
Ilustrasi
Minggu, 13 Mei 2018 21:05 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Tim Satuan Narkoba Polres Siak, berhasil meringkus HS (58) warga jalan Hangtuah Ujung perum Kulim Raya Permai No. 09 RT 005 RW 015 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya, Kota Madya Pekanbaru Riau.

Kapolres Siak, AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH menyebutkan HS ditangkap pada Sabtu (12/5/2018) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah warga di jalan Lintas Siak – Dayun km. 10 RT 10 RW 06 Kampung Dayun, Kecamatan Dayun.

"Tersangka berhasil ditangkap setelah tim Sat Narkoba Siak menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkotika jenis sabu di daerah Kampung Dayun,” kata Kasat Kasat Narkoba AKP Herman Pelani Minggu (13/5/2018).

Kasat narkoba mengatakan, berbekal informasi tersebut langsung bergerak cepat memerintahkan tim opsnal Satuan Reskrim langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dijumpai sabu beserta alat hisap lengkap seperti kaca pirek, tiga mancis, tiga pipet dan 1 lampu. Pelaku sudah diamankan dan terbukti melanggar pasal 114 dan 112 tentang narkotika," katanya. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/