Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
12 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
3 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lakukan Penambangan Liar, WNA Asal China di Palu Diamankan Anggota Kodim Donggala

Lakukan Penambangan Liar, WNA Asal China di Palu Diamankan Anggota Kodim Donggala
Ilustrasi.
Minggu, 13 Mei 2018 01:23 WIB
DONGGALA - Seorang penambang ilegal yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China, ditangkap anggota Kodim Donggala dan Tim Pengawasan Imigrasi (Waskin) di lokasi tambang emas Desa Kayu Boko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulteng, Sabtu (12/5) sekitar pukul 10.00 Wita.

Dandim 1306 Donggala Letkol Kav. I Made Maha Yudiksa mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penambang WNA asal China di lokasi tersebut.

Atas informasi tersebut, Tim Waskin yang dipimpin Kepala Imigrasi Kelas II A Palu Suparman didampingi anggota Unit Intel Kodim 1306 Donggala bergerak ke lokasi pada pukul 09.40 Wita.

Seperti dilansir dari Antara, pemeriksaan mulai dilakukan Tim Waskin dan TNI di Penginapan Oktaria di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Masigi. Penginapan itu menjadi tempat tinggal sejumlah WNA selama beraktifitas di wilayah Parimo.

Namun saat petugas mendatangi penginapan tersebut, tidak satu pun WNA ditemukan. Sekira pukul 10.00 Wita, Tim Waskin dan TNI bergerak menuju lokasi tambang.

Saat tim melakukan pemeriksaan terhadap pekerja tambang ilegal, tiga WNA di situ melarikan diri bersama seorang penerjemah dari Batam, namun salah seorang di antara WNA itu berhasil ditangkap.

"Operasi ini merupakan kerja sama TNI dan Imigrasi. Kami mempunyai wadah bersama yakni Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)," ujar Dandim.

Kepala Imigrasi Kelas II A Palu Suparman pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa WNA bernama Huang Lhiang (40) tersebut ditahan karena saat diperiksa, ia tidak dapat menunjukkan dokumen diri seperti pasport.

"Kami akan lakukan pemeriksaan lagi, jika tidak memiliki kelengkapan dokumen maka kemungkinannya akan kita deportasi ke negara asalnya," katanya.

Suparman mengatakan selama 2018, Imigrasi Kelas II A Palu baru menangkap satu orang WNA tanpa dokumen keimigrasian. Terkait dua WNA yang melarikan diri itu, Tim Waskin dan TNI akan terus mengejar mereka.

Informasi lainnya yang ditemukan anggota Unit Intel Kodim 1306 Donggala bahwa WNA bernama Huang Lhiang itu memiliki dana dalam rekening BNI sebanyak Rp 1 miliar, namun Rp 120 juta telah ditarik.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Antara dan Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Ekonomi, Kalimantan Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/