Edarkan Sabu, Dua Warga Meranti Ditangkap Polisi, Dua Lainya Masuk Daftar Pencarian Orang
Penulis: Safrizal
Dua orang yang ditangkap polisi adalah JI (40) warga Jalan Banglas dan SO (34) warga Jalan Rintis. Keduanya ditangkap, Rabu (9/5/2018) sore sekitar pukul 16.00 WIB karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti, bahwa pelaku yang sudah menjadi target diketahui berada di rumahnya (TKP) Jalan Banglas dan diduga sedang melakukan transaksi narkoba.
Kemudian, Anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba Ipda Rahmad Wahyudi SH langsung melakukan penggerebekan (di rumah tersebut).
Dalam penggerebekan itu, tim mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang berada di dalam rumah. Ketika dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan beberapa barang bukti.
Diantaranya, 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) unit senter tempat menyimpan sabu, 1 (satu) buah kotak merek Maxman warna hitam tempat menyimpan plastik klep, 1 (satu) bungkus plastik klep besar warna bening yang terdapat di dalamnya beberapa bungkusan plastik klep kecil.
Satu unit Hp merek Nokia warna biru, 4 (empat) buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari kertas timah rokok, dan 1 (satu) buah mancis.
Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa narkotika diduga sabu tersebut didapat dan dibeli dari RO, untuk diedarkan serta dimiliki. Antara pelaku dengan RO pernah bertemy di rumah FK di Jalan Rintis Selatpanjang.
Mendengar pengakuan tersangka, tim langsung melakukan pengejaran ke tempat keberadaan RO, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan sudah melarikan diri diduga telah mengetahui adanya penangkapan tersebut.
Akhirnya RO dan FK dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH melalui Paur Humas AKP Amir Husin, Kamis (10/5/2018). ***