Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
22 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
19 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Riau

Perpanjangan dan Buat Baru SIM Online Sudah Bisa di Duri

Perpanjangan dan Buat Baru SIM Online Sudah Bisa di Duri
Contoh SIM.
Selasa, 08 Mei 2018 18:24 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DURI - Kini pembuatan surat izin mengemudi (SIM) baru ataupun perpanjangan sudah bisa dilakukan secara online di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis yang berada di Kota Duri, Kecamatan Mandau dan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Artinya, masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas SIM di luar domisilinya.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto melalui Kasat Lantas, AKP Ricky Michael Mandey mengatakan kepada GoRiau.com, bawha saat ini masyarakat yang memiliki KTP elektronik mana saja bisa memperpanjang dan membuat SIM di Satlantas Polres Bengkalis.

"SIM online yang dimaksud merupakan jaringan Satpas yang ada di seluruh Indonesia yang sudah terhubung antar Satpas. Sehingga pemohon SIM dapat membuat SIM baru dan perpanjangan di semua Satpas yang telah online tanpa terikat dengan KTP domisili," kata AKP Ricky Mandey.

Dikatakan Kasat Lantas, pemohon SIM dapat melakukan registrasi SIM online dengan mendaftar melalui website resmi Korlantas Polri di www.korlantas.polri.go.id.

"Sehingga memudahkan pemohon SIM untuk mendaftar dan membayar PNBP SIM kapan pun dan di mana pun juga," ujar AKP Ricky Mandey.

Setelah membuka laman situs tersebut, pemohon SIM diharuskan mengisi file yang tersedia. Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan nomor antrean dan waktu untuk melakukan tes SIM baru, sedangkan perpanjangan SIM bisa dilakukan saat itu juga.

"Setelah mendapatkan nomor registrasi, tinggal lakukan pembayaran. Bukti pembayaran PNBP diperlihatkan kepada petugas ketika akan melakukan perpanjangan atau tes SIM baru," jelas AKP Ricky Mandey.

Pembayaran bisa dilakukan di teller di Satpas SIM dan tersedia juga mesin EDC sehingga masyarakat bisa melakukan pembayaran secara debit. Bisa juga dilakukan pembayaran melalui bank atau ATM BRI.

Berikut ini biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan:

1. SIM A (baru) sebesar Rp 120.000 dan perpanjangan Rp 80.000.

2. SIM C (baru) Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000.

3. SIM BI (baru) Rp 120.000 dan perpanjangan Rp 80.000.

4. SIM BII (baru) Rp 120.000 dan perpanjangan Rp 80.000.

5. SIM CI (baru) Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000.

6. SIM CII (baru) Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000.

7. SIM D (baru) Rp 50.000 dan perpanjangan Rp 30.000.

8. SIM DI (baru) Rp 50.000 dan perpanjangan Rp 30.000.

9. SIM internasional (baru) Rp 250.000 dan perpanjangan Rp 225.000. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/