Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
23 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
19 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Home  /  Berita  /  Riau

Perda RTRW Riau Disahkan, Pelaku Penggarap Hutan Tanpa izin Terancam Tuntutan Pidana

Perda RTRW Riau Disahkan, Pelaku Penggarap Hutan Tanpa izin Terancam Tuntutan Pidana
Ilustrasi, internet
Selasa, 08 Mei 2018 15:21 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Perusahaan - perusahaan tidak berizin yang merambah atau menggarap kawasan hutan lindung, yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW Riau harus bersiap menghadapi penggusuran dan tuntutan pidana. Pasalnya, kini Perda RTRW Provinsi Riau yang telah disahkan sudah bisa diundangkan antara hari ini atau rabu, (9/5/2018) besok.

"Orang - orang yang menggarap hutan tanpa izin, hutannya harus dikembalikan. Kalau menurut perda dia melanggar wilayah yang seharusnya dihijaukan atau hutan lindung, maka harus ditutup dan bahkan dipidanakan," dipaparkan mantan Ketua Pansus Perda RTRW Riau Asri Auzar melalui sambungan telepon seluler kepada GoRiau.com, Selasa, (8/5/2018).

Diterangkannya, sampai hari ini diwilayah Provinsi Riau, setidaknya ada hampir 1 juta hektar kawasan hutan yang digarap tanpa izin. Yang didalamnya, termasuk hutan lindung dan hutan margasatwa.

"Waktu saya turun kelapangan dulu, kita dapat informasi bahwa ada sekitar 630.000 hektar di garap tanpa izin, termasuk hutan margasatwa di Duri. Makanya kita sampaikan kepada Pemprov Riau, agar perda ini dijalankan, hal - hal yang menyangkut kehutanan harus ditindak tegas," ungkapnya.

Namun, berdasarkan penuturan Asri Auzar, kawasan pemukiman warga di Riau disebut tidak melanggar batas wilayah yang ditentukan dalam perda. Sehingga, tidak akan ada daerah pemukiman masyarakat yang digusur.

"Alhamdulillah, pemukiman masyarakat Riau, yang jumlahnya sekita 142 desa, di proyek nasional, provinsi dan kabupaten, sudah kita outline kan (dikecualikan). Jadi tidak ada pemukiman yang harus digusur terkait penghijauan ruang hutan, karena perlu kita lindungi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/