Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
3
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
21 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
24 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Aniaya Anak Wartawan hanya Divonis 1 Tahun Penjara

Aniaya Anak Wartawan hanya Divonis 1 Tahun Penjara
ilustrasi
Selasa, 08 Mei 2018 21:48 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Terdakwa Muhammad Rico Hamdayani Siregar alias Eko penganiaya Rizky Ananda, putra wartawan Medan Pos, Tuah Armady alias Opung divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(8/5).


Majelis Hakim diketuai Irwan Effendi meyakini terdakwa Muhammad Rico Handayani Siregar melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.

"menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun penjara kepada terdakwa," ucap majelis hakim.

Atas putusan hakim, terdakwa Eko dan Jaksa menerimanya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, Mathias Iskandar dalam surat dakwaanya menjerat terdakwa Eko melanggar pasal 170 Jo 351 KUHP. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Eko bersama dua terdakwa lainnya Ajad dan Faisal (belum tertangkap) di kios Arsenal Data milik Rizky Ananda di Jalan Denai, 5 November 2017 sekitar pukul 20.00 wib.

Saat itu, terdakwa Eko emosi saat Rizky melarangnya membuat keributan di kiosnya.Sebelumnya Eko yang sehari-harinya pedagang handphone bekas itu cekcok dengan pembeli, karena ponsel yang dijualnya rusak.

Ternyata Eko tidak terima larangan tersebut,lantas bersama teman-temannya sesama pedagang hp bekas (buron) mengobrak abrik dagangan Rizky. Tidak cuma itu, Rizky pun dipukuli secara berulang-ulang sehingga korban terluka.

Setelah korban tidak berdaya lagi,terdakwa Buyung Alung salah satu teman Eko mengambil laptop milik korban dan keesokharinya terdakwa Buyung Alung menjualnya kepada Andika,untuk membeli narkoba.

Buyung akhirnya divonis 18 bulan, sedangkan Andika 12 bulan penjara. Setelah pembacaan surat dakwaan Jaksa dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi diantaranya saksi korban Rizky Ananda, Ida Rosmala Lubis dan Ayu Sandira. Ketiga saksi itu membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan terdakwa Eko bersama sejumlah temannya.

Namun terdakwa tetap membantah melakukan penganiayaan sehingga Jaksa sempat menegur terdakwa karena keterangannya memperlambat persidangan.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/