Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
16 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
11 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
11 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  Riau

Pasca Disegel, Pemilik Tower Seluler di Bandar Sei Kijang Belum Penuhi Panggilan Satpol PP

Pasca Disegel, Pemilik Tower Seluler di Bandar Sei Kijang Belum Penuhi Panggilan Satpol PP
Satpol PP Pelalawan bersama dinas terkait melakukan penyegelan tower seluler di Bandar Sei Kijang, Sabtu (5/5/2018) kemarin.
Senin, 07 Mei 2018 11:26 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Kasus tower bodong mencuat di Kabupaten Pelalawan.Terbaru, petugas Satpol PP Pelalawan menyegel sebuah tower yang diketahui berdiri dan beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap dari instansi terkait.

Tower seluler milik PT API (Akses Prima Indonesia) di Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan disegel oleh petugas.

"Sampai hari ini, pihak pemilik tower belum datang ke kita. Tadi telepon katanya besok," kata Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, H Abu Bakar, Senin (7/5/2018).

Diungkapkan dia, tower seleuler yang telah beroperasi sekita dua bulan tersebut belum memiliki izin apapu, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB).

"Mereka tak ada izin satupun. Ini tidak hanya kita lakukan untuk tower ini saja, jika kita dapati ada tower lain yang tidak ada izin akan ditutup," tegasnya, kepada GoRiau.com.

Diberitakan sebelumnya. Sebuah tower seluler milik PT API (Akses Prima Indonesia) di Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Sei Kijang disegel Satpol PP Kabupaten Pelalawan.

Menurut Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, H Abu Bakar melalui Kasi Penertiban, Sofyan penyegelan dilakukan lantaran tower tersebut tak memiliki izin, meski telah beroperasi dua bulan.

"Kita lakukan penyegelan, karena mereka beroperasi tanpa ada izin terlebih dahulu dari Pemda," jelasnya.

Penyegelan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP bersama DPMPTSP, Diskominfo. Tower setinggi 72 meter tersebut dipasang stiker penyegelan dan garis Satpol line.

"Kita minta mereka menghentikan dulu operasionalnya dan segera mungkin mengurus segala kewajibannya, sehingga izin terbit," terang Sofyan.

Ia mengimbau kepada perusahaan tower lainnya untuk terlebih dahulu mengurus segala perizinan, sebelum beroperasi.

"Kami imbau, sebelum beroperasi perusahaan mengurus segala yang menjadi kewajibannya, jika tidak akan ada tindakan lebih tegas lagi," tutup Kasi Penertiban. ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/