Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
11 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
11 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
10 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Riau

Ternyata Kebakaran Tiga Kali Berturut-turut di Jalan Sudirman Tembilahan Disebabkam oleh Pria Ini

Ternyata Kebakaran Tiga Kali Berturut-turut di Jalan Sudirman Tembilahan Disebabkam oleh Pria Ini
D saat diamankan.
Minggu, 06 Mei 2018 17:05 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN-Ternyata kebakaran tiga kali berturut-turut yang terjadi selama dua hari di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Inhil, Riau disebabkan oleh seorang pria berinisial D.

Pria yang keseharian bekerja sebagai buruh di pelabuhan Tembilahan iti diamankan oleh pihak kepolisian Sabtu (5/5/2018) malam.

Diamankannya pria 20 tahun itu berawal dari informasi oleh sejumlah saksi yang melihat orang mencurigakan sebelum kebakaran yang menimpa tiga tempat berbeda di Jalan Jendral Sudirman itu terjadi.

"Setelah kejadian kebakaran selama 2 hari berturut-turut terjadi, telah menimbulkan kecurigaan dan dirasa tidak wajar. Penyelidikan yang mendalam terhadap peristiwa kebakaran dilakukan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan petunjuk bahwa kebakaran tersebut, diduga sengaja dilakukan," jelas Kasatlantas Polres Inhil, AKP M Adhi Makayasa, Minggu (6/5/2018).

Saat ini, tersangka dijelaskannya sudah berada di Mapolres Inhil, dan terancam dijerat pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana penjara, maksimal selama 12 tahun.(ayu)

Kategori:Peristiwa, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/