Tak Terima di Diskualifikasi dari Pilwakot Parepare, Taufan Pawe Gugat ke MA
Penulis: Muslikhin Effendy
Gugatan Paslon nomor satu ini akan didaftarkan sebelum masa tenggang waktu habis yakni selama tiga hari masa kerja.
Hal ini diungkapkan Tim Pemenangan pasangan Taufan- Rahim, Kaharuddin saat berbincang dengan GoNews.co, Jumat (4/5/2018) melalui pesan Whatsapp.
"Pak Taufan dan pak Rahim tidak terima dizalimi seperti ini, semua bukti sudah jelas. Bahwa pak Taufan tidak bersalah, ini merupakan keputusan sepihak, kita akan gugat ke MA," ujarnya.
Ia pun merasa curiga, pada saat isu tudingan mencuat dan tengah diproses di KPU Pusat, justeru KPUD Parepare, sekitar pukul 09.00 WIB, malah sudah memutuskan dan mengumumkan pendiskualifikasi calon petahana itu.
"Aneh dan dipaksakan. Seharusnya menunggu keputusan KPU Pusat terlebih dahulu," tandasnya.
"Dan kami juga menduga, ada timses lawan yang ada di dalam KPUD itu. Jika ini benar, itu juga merupakan pelanggaran," paparnya.
Apalagi kata dia, Taufan Pawe tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan. Taufan Pawe pun tidak membantah sudah membagikan beras Rastra dan memutasi pejabat di Lingkup Kota Parepare, Sulawesi Selatan, namun hal itu tidak ada pelanggaran.
"Terkait mutasi, bapak itu taat asas. Tidak ada mutasi yang dilakukan dalam kurung waktu pelarangan. Semua bukti-bukti 3 surat keputusan wali kota sudah dberikan ke Panwas," katanya.
"Kalau toh ada mutasi setelah tanggal pelarangan, itu tidak ada kaitannya dengan mutasi. Sebab mutasi itu (untuk mengisi) jabatan yang kosong, agar tidak ada kevakuman dalam pemerintah kota," tuturnya.
Terkait pembagian beras Rastra, menurutnya, adalah kebijakan nasional. Rastra adalah Nawacita dari Kebijakan Presiden Joko Widodo.
Pihaknya hanya mempunyai waktu massa tenggang selama 3 hari. Artinya gugatan tersebut akan dilakukan padahari Senin, (7/5/2018) mendatang.
"Kan waktu pengajuannya selama tiga hari kerja. Sehingga jika dihitung terakhir hari Rabu karena Sabtu dan Minggu hari libur. Jadi Senin kita ajukan, dan mungkin paling lambat Rabu sudah kita daftarkan,"tambahnya.
"Tim hukum sementara mencermati dulu surat KPU yang mendiskualifikasi calon kami," terang legislator Golkar Parepare ini.
Untuk diketahui, KPUD Parepare memutuskan membatalkan pencalonan Taufan Pawe-Pangerang Rahim karena dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Pilkada memanfaatkan program pemerintah untuk kampanye.
Penetapan pembatalan Paslon nomor urut satu ini, disampaikan Ketua KPUD Parepare di ruang Media Center KPUD Parepare didampingi empat komisioner KPUD Parepare, Mursalim Muslimin, Abdullah, Sudirman dan Hasruddin serta Sekretaris KPUD Parepare, Santoso.***
Kategori | : | Sulawesi Selatan, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group |