Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
14 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
14 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
12 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
12 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Riau

Ratusan Juta Hingga Puluhan Miliar, Perusahaan di Pelalawan Tunggak PPJ Non PLN

Ratusan Juta Hingga Puluhan Miliar, Perusahaan di Pelalawan Tunggak PPJ Non PLN
Ilustrasi (Foto Internet)
Rabu, 02 Mei 2018 10:45 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, tercatat masih menunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan, mengaku kesulitan melakukan penagihan.

"Kepada perusahaan yang masih menunggak PPJ non PLN, diimbau untuk segera melunasi," kata Kepala BPKAD Pelalawan, Davidson Saharuddin, kepada GoRiau.com.

Meski begitu, Davidson belum menyebutkan secara rinci daftar nama-nama perusahaan yang masih menunggak PPJ non PLN. Jumlah tunggakan bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar.

"Ada beberapa perusahaan, ada salah satu perusahaan besar. Jumlah tunggaan terbanyak sekitar Rp 24 miliar, sedangkan terkecil ratusan juta," sebutnya.

Sambung mantan Kabag Hukum ini, tunggakan PPJ non PLN mulai dari tahun 2016 hingga 2017. Atas keterlambatan perusahaan melakukan pembayaran PPJ non PLN, maka diberlakukan denda.

"Upaya penagihan sudah kita lakukan, bahkan kita sudah menyurati perusahaan yang bersangkutan. Tentu diberlakukan denda atas keterlambatan pembayaran, 2 persen dari nilai tagihan," pungkas Davidson, Rabu (2/5/2018). ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/