Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
14 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
3
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
4
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
5
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
9 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  Riau

Berulang Kali Cemari Sungai Teso Kuansing, Andi Nurbai: Tutup CRS dan Tangkap Pemiliknya

Berulang Kali Cemari Sungai Teso Kuansing, Andi Nurbai: Tutup CRS dan Tangkap Pemiliknya
Sungai Kuning di LTD Kuansing berwarna hitam pekat diduga tercemar limbah PT CRS, Senin (30/4/2018).
Selasa, 01 Mei 2018 21:04 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Pencemaran Sungai di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang diduga dilakukan oleh PT Citra Riau Saran (CRS) sudah berulang kali. Bahkan, hanya hitungan hari, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) II perusahaan tersebut kembali mencemari Sungai Kuning yang bermuara ke Sungai Teso.

"Sebaiknya bupati tutup PKS CRS 2 dan tangkap pemiliknya," ujar Ketua Komisi B DPRD Kuansing Andi Nurbai usai meninjau Sungai Kuning yang tercemar limbah, Senin (30/4/2018) lalu.

Dikatakan Andi Nurbai, PT CRS sudah sangat sering melakukan pencemaran lingkungan di sekitar PKS II. Berulangkalinya perbuatan pencemaran dilakukan bukti lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut.

"Tangkap, proses secara hukum biar ada efek jeranya. Jika tidak, perusahaan ini akan terus melakukan pencemaran," ujar Andi.

Andi mengaku sangat miris melihat pencemaran yang berulang kali terjadi, terutama di daerah aliran Sungai Teso. Dari pengamatan di lapangan, sangat jelas adanya pelanggaran UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Bupati harus menyeret perusahaan ke pengadilan karena melanggar UU PPLH. Pihak perusahaan bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp3 miliar, seperti yang diatur pada pasal 60 jo pasal 104," papar Andi.

Pada kesempatan ini, rombongan Komisi B DPRD Kuansing menemukan adanya pipa siluman. Pipa tersebut disembunyikan dengan cara ditimbun dengan pelepah sawit.***

Kategori:Peristiwa, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/