Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
23 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
23 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Sang Pembantai Sekeluarga di Mabar, PN Medan Menguatkan Hukuman Andi Lala

Sang Pembantai Sekeluarga di Mabar, PN Medan Menguatkan Hukuman Andi Lala
Senin, 30 April 2018 15:09 WIB
MEDAN - Pengadilan Tinggi Medan menguatkan hukuman terhadap Andi Lala alias Andi Matalata yang melakukan pembunuhan terhadap Rianto beserta keluarganya di Jalan Mangaan, Medan Deli beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Andi lala divonis hukuman mati oleh hakim PN Medan dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

"PT Medan menguatkan putusan PN Medan terhadap Andi Lala dalam kasus pembunuhan sekeluarga di Mabar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga saat dikonfirmasi, Senin (30/4).

lain Andi Lala, dalam kasus tersebut, majelis hakim tinggi juga menghukum dua terdakwa lain yakni Andi Sahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara alias Roni.

Keduanya dihukum masing-masing selama 20 tahun penjara karena turut serta dalam melakukan pembunuhan tersebut. Andi Lala dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Putusan untuk Andi Lala Cs sudah kita terima," lanjut JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tersebut.

Kasus pembunuhan sekeluarga yang dilakukan Andi Lala cs terjadi pada Minggu (9/4/2017) lalu. Dalam pertimbangannya, Hakim PN memutuskan Andi terbukti melakukan penganiayaan terhadap rianto beserta keluarga dan Suherwan hingga tewas.

"Menimbang, bahwa hakim tidak mendengar kata permintaan maaf di dalam persidangan, maka perbuatan para terdakwa harus dijatuhkan sebagaimana mestinya. Menimbang bahwa terdakwa Andi Lala setelah melakukan pembunuhan tidak ada perubahan maupun penyesalan hingga tindakannya berkelanjutan," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban saat membacakan vonisnya beberapa waktu lalu.***

Editor:Wen
Sumber:rmolsumut
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/