Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
15 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
15 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
3
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
16 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
15 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
13 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
13 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  GoNews Group

TKA Pekerja Kasar Marak, Bamsoet Minta Kemenaker Bertindak

TKA Pekerja Kasar Marak, Bamsoet Minta Kemenaker Bertindak
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. (Istimewa)
Sabtu, 28 April 2018 01:11 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo kembali menyoroti soal temuan Ombudsman RI, terkait maraknya TKA Ilegal ke Indonesia.

Menurut Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, temuan Ombudsman Republik Indonesia tentang tujuh provinsi yang kebanjiran tenaga kerja asing (TKA) untuk posisi buruh kasar atau unskilled worker harus segera ditindaklanjuti.

Terlebih, para TKA digaji tinggi untuk melakukan pekerjaan yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh pekerja lokal. Merujuk temuan Ombudsman, ada tujuh provinsi yang menjadi sasaran TKA pekerja kasar, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau. Gaji untuk TKA di posisi sopir mencapai Rp 15 juta, sedangkan pekerja lokal hanya digaji Rp 5 juta.

Ia pun meminta, agar Komisi IX DPR segera memanggil Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengklarifikasi temuan Ombudsman itu. "Hasil temuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik, harus segera diklarifikasi," ujarnya, Jumat (27/4).

Legislator Golkar itu juga mengusulkan ke komisi terkait di DPR, agar segera menggelar rapat gabungan guna mengkaji masalah TKA.

"Rapat tersebut, sekaligus untuk memberikan solusi bagi pelaksanaan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing," kata Bamsoet.

Mantan ketua Komisi Hukum DPR itu juga meminta, Kemenaker di bawah komando Menteri Hanif Dhakiri segera meningkatkan pengawasan terhadap TKA. Salah satunya adalah dengan menggunakan sistem teknologi informasi (TI) mengenai integrasi data penempatan TKA.

Dengan sistem TI maka keberadaan TKA juga akan lebih mudah dipantau. "Seperti memastikan lokasi kerja TKA dalam IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing, red) sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya, mengingat sebanyak 90 persen dari TKA yang bekerja di Indonesia merupakan pekerja kasar," tuturnya.

Selain itu, Bamsoet juga meminta Kemenaker bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk meningkatkan sarana prasana pelatihan bagi tenaga kerja lokal.

"Dengan pelatihan itu, tenaga lokal dapat memiliki bekal keterampilan yang mumpuni dan mampu bersaing dengan TKA,” cetusnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/