Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
22 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
5
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Home  /  Berita  /  Riau

Dugaan Korupsi Dana Hibah Jilid II Pemkab Bengkalis 'Seret' 2 Orang Mantan Anggota Dewan

Dugaan Korupsi Dana Hibah Jilid II Pemkab Bengkalis Seret 2 Orang Mantan Anggota Dewan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau (Foto: Chairul Hadi)
Jum'at, 27 April 2018 12:01 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Sub-Direktorat III (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus Polda Riau secepatnya akan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan Korupsi dana hibah Jilid II. Dalam kasus ini, dua orang mantan anggota dewan jadi tersangka.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/4/2018) siang. "Dua orang ini jabatannya mantan anggota dewan di sana (Bengkalis, red)," jawabnya saat berbincang dengan GoRiau.com.

Dia memastikan, secepatnya akan diserahkan SPDP ke pihak kejaksaan, untuk memulai tahapan proses penyidikan. "Kemarin kita sudah selesai gelar perkara, kemudian selanjutnya mengirimkan SPDP," singkat Kombes Gidion Arif Setyawan.

Sementara ini, Polda Riau belum akan merilis nama dan inisial dua tersangka, yang dikatakan mantan anggota dewan di Bengkalis tersebut. Yang jelas, sejumlah saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus.

Sebelumnya diberitakan, Polda Riau mengeluarkan Sprindik baru dalam kasus Korupsi dana hibah bantuan sosial Pemkab Bengkalis. Ini dilakukan setelah adanya fakta baru yang terungkap di persidangan terkait adanya keterlibatan pihak lain.

Diduga, ada pihak lainnya yang menerima aliran dana tersebut. "Ini penyidikan lanjutan dari keterangan dalam persidangan dengan terdakwa sebelumnya. Sementara ada dua orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Gidion sebelumnya. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/