Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Setelah Koordinasi dengan Bawaslu, Inisiator UU Desa Lukman Edy Batalkan Diri Jadi Narasumber Rembug Desa se-Riau

Setelah Koordinasi dengan Bawaslu, Inisiator UU Desa Lukman Edy Batalkan Diri Jadi Narasumber Rembug Desa se-Riau
Lukman Edy
Kamis, 26 April 2018 16:54 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip

PEKANBARU - Rencananya inisiator undang-undang Desa, Lukman Edy, akan menjadi narasumber dalam acara Rembug Desa se-Riau yang digelar di Pekanbaru, Selasa-Kamis (24-26/4/2018). Namun setelah melakukan kordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, akhirnya Lukman Edy membatalkan diri menjadi narasumber karena statusnya sebagai Calon Gubernur Riau (Cagubri) 2018.

"Awalnya kita sudah undang dan jadwalkan Lukman Edy sebagai narasumber di acara Rembug Desa se-Riau. Namun setelah berkordinasi dengan Bawaslu Riau, akhirnya beliau membatalkan diri jadi narasumber acara rembug desa tersebut," kata Staf Ahli Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Saiful Huda, Kamis (26/4/2018).

Dilanjutkan Huda, pihaknya sengaja menjadikan Lukman Edy sebagai narasumber karena Lukman Edy merupakan inisiator undang-undang Desa yang berlaku saat ini.

"Selain Lukman Edy merupakan mantan Menteri PDT, beliau juga inisiator undang-undang desa. Sehingga, Lukman Edy memang pas menjadi narasumber karena ia mengerti ruh undang-undang tersebut," pungkas Huda.

Namun karena saat ini Lukman Edy menjadi cakon gubernur, maka pihaknya pun memaklumi bahwa Lukman Edy batal menjadi narasumber acara.

Sementara itu, Wakil Ketua Koalisi Riau Bangkit yang mengusung paslon Gubri Wagubri nomor urut 2 Lukamn Edy-Hardianto, Abdul Wahid, memaklumi atas batalnya Lukman Edy jadi narasumber acara Rembug Desa. Katanya, status Lukman Edy sebagai calon gubernur harus dijaga untuk Pilgubri yang bersih tanpa curang.

"Kita mengerti keinginan teman-teman di Kementrian Desa. Tapi kita harus paham juga posisi Lukman Edy kali ini sebagai calon gubernur agar Pilgubri dapat berjalan bersih dan lancar," tegas Ketua DPW PKB Riau ini. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/