Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
6 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
6 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
4 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
4 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Polisi Gagalkan Peredaran 96 Kilogram Ganja

Polisi Gagalkan Peredaran 96 Kilogram Ganja
Selasa, 24 April 2018 22:04 WIB
LANGKAT - Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara menggagalkan peredaran ganja yang berasal dari Aceh dengan tujuan beberapa kota besar di antaraya Medan, Pekan Baru, Padang.

Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dede Rojudin, Selasa (24/4/2018), menjelaskan penggagalan pengiriman ganja tersebut dilakukan oleh petugasnya, setelah melaksanakan razia dalam seminggu terakhir ini, termasuk mengamankan para pelakunya.

Adapun para tersangka yang diringkus adalah Agustiar Monas Situmorang dengan barang bukti 20 kilogram ganja yang ditangkap saat berada di terminal bus Pasar X Desa Tanjung Beringin Kecamatan Hinai.

Polisi juga menangkap Hasaa Zakaria dengan barang bukti 13 kilogram ganja yang juga akan dikirim ke Medan. Tersangka ini ditangkap petugas saat menaiki bus di depann pos polisi Sei Karang Stabat.

Kemudian penangkapan terhadap Ibrahim juga saat naik bus tujuan Pekan Baru, dimanna tersangka ini kedapatan membawa 20 kilogram ganja, termasuk tersangka Sudirman juga diamankan petugas membawa 31 kilogram ganja.

Selain itu polisi juga mengungkap dan mengamankan 12 kilogram ganja siap untuk dipasarkan sesuai dengan pesanan dimana tersangkanya dalam pencarian, karena meninggalkann barang bukti tersebut di dalam kotak warna hitam.

"Kesemua penangkapan ini yag dilakukan petugas bukti dari keseriusan seluruh jajarannya untuk terus mengungkap para pengedar, pembawa, kurir, narkoba baik ganja maupun sabu baik yang melintas maupun yang berada dikawasan hukum Langkat," tegasnya.

Editor:Fatih
Sumber:antara sumut
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/