Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
18 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
16 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
18 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
17 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
3 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Riau

Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu di Kepulauan Meranti, Sentra Gakkumdu Gelar Rapat Koordinasi

Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu di Kepulauan Meranti, Sentra Gakkumdu Gelar Rapat Koordinasi
Syamsurizal
Selasa, 24 April 2018 19:28 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Meranti segera menggelar rapat koordinasi. Ini terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Su (inisial), salah seorang anggota legislatif Provinsi Riau.

Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/4/2018).

"Kita akan rapat koordinasi untuk membahas ini," kata Syamsurizal.

Rapat itu dilaksanakan, Rabu (25/4/2018) siang.

Rapat koordinasi Sentra Gakkumdu tersebut, tambah Syamsurizal berkenaan dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Ini yang pertama ditemukan di Kota Sagu.

Su diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur di UU No 1 Tahun 2015. Sebab, saat itu dalam jadwal reses, Su diduga bertemu dengan warga dan mengajak memilih salah satu pasangan calon gubernur di Pilkada Provinsi Riau.

Nama Su masuk dalam daftar tim sukses salah satu pasangan calon di Pilkada Riau. Pada salah satu foto, Su terlihat membentukan jari tangannya yang menandakan nomor urut Paslon.

Pada UU No 1 Tahun 2015, pasal 69 (dalam kampanye dilarang) huruf (h) menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal pidana (187) ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang yang sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, h, i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan. Atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/