Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
16 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
15 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
15 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
1 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
26 menit yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  Riau

Gelar Praktek Ilegal, Polisi Jerat Dukun Beranak di Inhu dan Pelaku Aborsi Asal Inhil Ini dengan Pasal Berlapis

Gelar Praktek Ilegal, Polisi Jerat Dukun Beranak di Inhu dan Pelaku Aborsi Asal Inhil Ini dengan Pasal Berlapis
Senin, 23 April 2018 02:17 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Setelah beroperasi sejak tahun 2017, bidan kampung atau yang lebih dikenal dengan dukun beranak yang menggelar praktek aborsi ilegal di Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat akhirnya digerebek jajaran Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu, Riau.

Akibat perbuatannya, kini dukun kampung yang diketahui berinisial, MA alias Ita (50) itu, harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Inhu.

Tidak hanya Ita, dalam penggerebekan itu petugas juga mengamankan seorang perempuan bernama, Dina (23), warga Desa Mumpa, Kabupaten Inhil. Dina sendiri merupakan pasien Ita yang tengah melakukan aborsi.

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari melalui Kasat Reskrim AKP Febriandy mengatakan, atas perbuatan para tersangka itu, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 75 jo Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Mereka akan kita jerat dengan UU Kesehatan, dimana ancaman pidanyanya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar rupaiah," tutur Febri menjawab GoRiau.com, Minggu (22/4/2018) malam.

Selain itu sambung Febri, atas praktek aborsi ilegal tersebut, para tersangka itu juga dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

"Para tersangka itu juga dapat kita jerat dengan Pasal 340 KUHP, dimana ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas Febri.

Sebagai mana diberitakan GoRiau.com sebelumnya, kedua tersangka itu digerebek dan diamankan Sat Reskrim Polres Inhu pada, Kamis Kamis (19/4/2018) lalu.

Dimana, penangkapan itu berawal dari laporan dari warga setempat yang mencurigai aktivitas di rumah bidan kampung itu.

Dan ternyata, setelah diselidiki pihak Polres Inhu, Ita selaku pemilik rumah tertangkap tangan tengah melakukan praktek aborsi ilegal. Dan dari pengakuan Ita, profesi terlarang itu telah dia geluti sejak tahun 2017 lalu. Untuk 1 kali aborsi, Ita menerima imbalan sebesar Rp1 juta rupiah.(Jef)

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/