Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
14 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
10 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
10 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Hukum

Baru Bebas Penjara, IRT di Inhil Ditangkap lagi Bersama Seorang Napi Lapas Tembilahan, Polisi Sita Sabu Senilai Rp160 Juta

Baru Bebas Penjara, IRT di Inhil Ditangkap lagi Bersama Seorang Napi Lapas Tembilahan, Polisi Sita Sabu Senilai Rp160 Juta
MY dan Ar bersama barang bukti Sabu hampir dua Ons
Senin, 23 April 2018 21:08 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil, menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MY. Wanita berusia 39 tahun ini dibekuk di rumahnya, Senin (23/4/2018) pagi tadi lantaran terlibat peredaran gelap Narkotika.

Selain MY, aparat berwajib turut mengamankan seorang narapidana Lapas Klas II A Tembilahan berinisial Ar. Bukan tanpa alasan, sebab pengakuan wanita tersebut, sebagian Sabu-sabu yang ada padanya merupakan milik Ar.

Sebanyak hampir dua Ons Sabu disita dari mereka. Jika ditaksir, nilainya mencapai Rp160 juta. Serbuk haram itu diamankan sebelum transaksi dilakukan. Kini keduanya beserta Sabu sudah diamankan ke Polres Inhil, untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal setelah jajarannya mendapat informasi terkait adanya peredaran Narkoba. Penyelidikan pun mengarah kepada MY. Tak ingin buang-buang waktu, polisi pun mengambil tindakan.

MY lah yang lebih dulu ditangkap, saat berada di rumahnya Jalan Batang Tuaka Tembilahan pada Senin pagi tadi. Diketahui, wanita ini sebelumnya juga pernah berurusan dengan hukum atas kasus serupa, yakni Narkotika. "Dia seorang residivis dan baru bebas September 2017 lalu," katanya.

Namun apa daya, MY ternyata tidak kapok, dan nekat terlibat Narkoba untuk kedua kalinya. Darinya, polisi menyita 192, 45 gram Sabu, handphone serta timbangan digital. Kepada aparat, ia mengaku kalau barang haram itu sebagian milik Ar.

Polisi pun tak ingin buang-buang waktu. Berselang dua jam setelah diamankannya MY, pihak berwajib meringkus Ar yang tak lain Narapidana Lapas Klas II Tembilahan. "Dia ini baru menjalani dua tahun dari hukuman 12 tahun penjara karena kasus Narkotika," tegas Rony Putra.

Terungkapnya kasus ini, setelah polisi mendapat informasi terkait aktivitas MY setelah ke luar penjara, di mana diketahui masih acap bertransaksi Narkoba di rumahnya. Begitu hendak bertransaksi, pihak berwajib langsung menggerebeknya di rumah.

Kepada polisi MY mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial IT. Sabu ini diketahui dikirim dari Kota Pekanbaru - Riau. "Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mengamankan Ar," pungkas Kapolres Inhil.

Jika dihitung-hitung, apabila Sabu tersebut sempat beredar, maka akan dapat merusak hampir seribu orang penggunanya. Kini Ar dan MY pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/