Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
19 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
3 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Terlibat Curanmor, Warga Komplek Perumdam Ditangkap Polisi

Terlibat Curanmor, Warga Komplek Perumdam Ditangkap Polisi
Sabtu, 21 April 2018 21:30 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN – Tim Reserse Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak menangkap pencuri sepeda motor (Curanmor) berinisial J (40) warga Komplek Perumdam, Jalan Pertahanan Patumbak.

Pria yang tidak memiliki pekerjaaan tetap ini ditangkap karena mencuri Honda Beat hitam plat BK 5012 OO milik Bertha Simangungsong yang hilang saat diparkir di kediamannya, Jalan Bajak II Nomor 63-A Lingkungan X Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

“Terungkapnya kasus ini ketika petugas yang melakukan penyelidikan atas laporan korban menerima informasi tentang keberadaan pelaku di Jalan Kebun Kopi Gang Sekolah Marendal,” ujar Kapolsesk Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin menjawab GoSumut.com di Mapolsek Patumbak, Sabtu (21/4/2018).

Dijelaskan Yasir, menindaklanjuti informasi berharga itu, petugas langsung menuju lokasi dimaksud dan mendapati pelaku yang tengah mengendarai Honda Beat korban.

“Seketika itu juga, petugas yang melakukan penggeledahan mendapati kunci letter T dari saku celana pelaku,” jelas mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.

Ketika diinterogasi, tambah Yasir, pelaku mengaku mendapat kunci letter T dari seseorang yang baru dikenalnya.

“Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti berupa kunci letter T, Honda Beat korban langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak untuk diproses,” tambah Yasir seraya mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/