Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
2
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan Cerdik 
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan Cerdik 
3
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
2 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
6
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Mencuri di Ringroad, Warga Kelambir Ditangkap Polsek Sunggal

Mencuri di Ringroad, Warga Kelambir Ditangkap Polsek Sunggal
Sabtu, 21 April 2018 20:44 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN – Tim Opsnal Polsek Sunggal menangkap seorang pencuri bermama Adi Syahputra (38) warga Jalan Kelambir Lima Kelurahan Lalang Sunggal. Dia diamankan polisi karena kepergok mencuri di warung milik Raju Fahmi (23) di Jalan Ringroad No. 54, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

“Jadi, istri korban memergoki pelaku yang sedang mencuri di dalam warungnya. Namun, pelaku langsung melarikan diri dan diteriaki oleh istri korban,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak menjawab GoSumut.com, Sabtu (21/4/2018).

Saat bersamaan, lanjut Wira menerangkan, petugas yang tengah berpatroli di lokasi mengetahui kejadian itu.

“Selanjutnya, petugas bersama korban dan warga setempat berhasil menangkap pelaku setelah dikejar hingga persimpangan Jalan Bunga Asoka,” terang mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, kata Wira, usai diamankan, pelaku berikut barang bukti berupa bola lampu, headset, uang tunai sebesar 36 ribu rupiah langsung digelandang ke Mapolsek sunggal untuk diproses.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/