Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
12 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
2
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
Peristiwa
12 jam yang lalu
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
3
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Sumatera Barat
11 jam yang lalu
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
4
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Peristiwa
3 jam yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
5
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
Umum
3 jam yang lalu
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
6
Tengku Dewi Putri Ungkap Suaminya Sudah Berulang Kali Selingkuh
Umum
3 jam yang lalu
Tengku Dewi Putri Ungkap Suaminya Sudah Berulang Kali Selingkuh
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Polres Tapsel Terima Pengaduan Korban Intimidasi Oknum Anggota DPRD Palas

Polres Tapsel Terima Pengaduan Korban Intimidasi Oknum Anggota DPRD Palas
Komisioner KPU Divisi Hukum Indra Syabana Nasution saat mendampingi korban melapor ke Polsek Barumun dan diteruskan ke Polres Tapsel
Kamis, 19 April 2018 18:32 WIB
Penulis: Ibnu Sakti Nasution
PALAS - Polres Tapsel menerima laporan pengaduan Mansur Habibi Siregar (26) warga Desa Permainan, Kecamatan Hutajatinggi, atas perlakuan tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan M. Yunus alias Kunus, oknum anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas.

Sesuai Surat Tanda Terima Laporan (STTL) yang diterbitkan Resort Polres Tapsel Nomor : STPL/110/IV/2018/SU/Tapsel, tanggal 18 April 2018 sekira pukul 20.30, pengaduan korban diterima Bripda Dipo Harry Siswanto.

Korban melaporkan, bahwa dirinya dibawa paksa dan menerima pengancaman dari Kunus Cs yang terjadi di halaman kantor KPU Palas Jalan Listrik Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Rabu(18/4/2018).

Ketua KPU Palas, Syarifuddin Daulay melalui Komisioner Divisi Hukum Indra Syahbana Nasution mengatakan, staf KPU yang diduga menjadi korban penculikan dan pengancam yang dilakukan Mhd. Yunus alias Kunus, telah resmi mereka serahkan proses hukumnya ke Polres Tapsel agar segera ditindaklanjuti.

"Atas nama Lembaga KPU, kita tidak ingin staf di lingkungan kerja KPU ada terimidasi oleh tindakan segelitir oknum, yang dapat menggangu aktivitas kerja kegiatan pelaksanaan Pilkada dan Pilgubsu," terangnya.

Disinggung motif persoalan hingga pengancaman, Indra Syahbana menjelaskan, apa pun titik masalahnya, baik menyangkut persoalan pribadi atau lainnya, pelaku tidak dapat semena-mena datang ke halaman KPU yang diduga melakukan pengancaman.

"Seyoganya, pelaku dapat menyelesaikan persoalan apapun namanya di luar lingkungan KPU, sehingga lembaga penyelenggara pemilu tidak dilecehkan dan hal ini kita tidak ingin terulang kepada stafnya lainnya," tandas Indra.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/