Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
3
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
21 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
24 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Mendagri Kaget Dengar RTRW Riau Disahkan

Mendagri Kaget Dengar RTRW Riau Disahkan
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. (Istimewa)
Kamis, 19 April 2018 18:45 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengaku kaget dan belum mengetahui soal adanya pemberitaan pengesahan RTRW Riau.

Kekagetannya tersebut ia ungkapkan saat dikonfirmasi GoNews.co, Kamis (19/4/2018) di Jakarta.

"Saya kok belum tahu ya," ujar Tjahjo Kumolo.

Bahkan Tjahjo mengungkapkan, dirinya belum mengatahui asal usulnya. "Saya akan chek dulu ya mas, karena saya betul-betul belum ada terima informasi," tandasnya.

Ketika ditanya apakah benar, sudah menandatangani perngesahan RTW Riau, Tjahjo pun membantahnya.

"Belum, belum ada, ntar saya chek dulu," paparnya.

Sebelumya diberitakan, DPRD Provinsi Riau akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 2017-2037, Senin (25/9/2017).

Panitia khusus (Pansus) RTRW Riau melalui anggotanya, Suhardiman Amby melaporkan, bahwa usulan lahan yang akan diholding zone luasnya mencapai 405.847 hektare dan Grand Total 405.847 hektare.

Rinciannya, Kawasan Lindung terdiri dari Hutan Lindung 1.798 hektar, Ruang Terbuka Hijau 0 hektare.Kemudian Kawasan Budidaya dengan rincian, Kawasan Perikanan 183 hektare, Hutan Rakyat 0 hektar, Kawasan Industri 399 hektare, Infrastruktur 7.078 hektare, Lokasi Tambang 0 hektar, Pariwisata 55.355 hektar, Pemukiman 19.317 hektare, Perairan 0 hektare, Perkebunan Besar 0 hektare, Perkebunan Rakyat 321.717 hektare, Kawasan Pertanian 0 hektare.

Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menandatangani berita acara pengesahan RTRW Riau itu. Politisi Hanura ini juga menjelaskan arahan peruntukan ruang dengan rincian Fungsi Kawasan seluas 9.012 876 hektare yang terdiri dari Kawasan Lindung 873.822 hektare, Kawasan Budidaya 8.067.344 hektare.

Bahkan, para wakil rakyat yang duduk di gedung DPRD Riau mengklaim, jika Perda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau telah ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun demikian, salah seorang anggota DPRD Riau, Masnur mengatakan, ada hal yang perlu dilihat nantinya terlebih dulu, apakah hasil yang sudah dikeluarkan tersebut sudah sesuai dengan keinginan masyarakat Riau secara keseluruhan.

"Dengan perjuangan panjang, akhirnya yang lama ditunggu sudah ditandatangani. Nanti tinggal dicek hasilnya, apakah sesuai dengan harapan kita, atau ada yang berubah dari pihak kementerian," kata Masnur, Rabu (18/4/2018).

Ia mengakui hal itu tidak terlepas dari kepemimpinan Arsyadjuliandi Rachman yang memegang tampuk pemerintahan Riau, karena sudah sejak lama, hal itu baru tercapai pada saat Andi Rachman memimpin Riau. 

Sementara itu, anggota DPRD Riau lainnya, Asri Auzar yang juga merupakan mantan ketua Pansus RTRW Riau mengatakan, Kemendagri telah menandatangani RTRW setelah kurang lebih 30 tahun perda ini ditunggu oleh Provinsi Riau.

"Bolehlah masyarakat Riau bersyukur, karena mulai hari ini perda RTRW kita sudah ditandatangi oleh Kemendagri. Artinya, pemerintah sudah bisa membuka lapangan kerja, yakni perizinan-perizinan yang selama ini tertuda akibat perda tersebut sudah mulai bisa diproses," tandasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/