Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
19 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
18 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
18 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
4 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
3 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
2 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sumbar

KPK Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sumbar
Kamis, 19 April 2018 20:26 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengkonfirmasi saksi-saksi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2011.

Untuk mengkonfirmasi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memeriksa empat dari total enam saksi yang dipanggil dalam penyidikan kasus tersebut. Mereka diperiksa untuk tersangka Dudy Jocom.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi bahwa sesuai hasil audit BPK diduga sebagai pihak-pihak yang diuntungkan dalam proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Empat saksi yang diperiksa antara lain Direktur PT Proteksindo Utama Erwina Surya Setiawaty, pemilik PT Sinarindo Mega Perkasa Muhammad Ali Dupa, pemilik PT Mondilla Bersaudara Maridin Jamil dan Sugeng Hindarjo dari unsur swasta.

"Mereka adalah perusahaan subkon dari PT Hutama Karya terkait pekerjaan konstruksi, arsitektur dan lain sebagainya," ungkap Febri.

Selain memeriksa saksi, KPK pada Kamis juga dijadwalkan memeriksa Dudy Jocom sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Namun Dudy tidak hadir dan pemeriksaan akan dijadwalkan kembali pada Jumat (20/4).

Tersangka Dudy baru ditahan KPK pada 22 Februari 2018 setelah ditetapkan tersangka bersama dengan Budi Rachmat Kurniawan pada 2 Maret 2016.

Dudy saat itu adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan Budi Rachmat Kurniawan menjabat sebagai General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero).

Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.

Pada 2011 saat Gamawan Fauzi menjabat Menteri Dalam Negeri terdapat sejumlah proyek pembangunan kampus IPDN, yaitu di Agam (Sumatera Barat), di Kabupaten Minahasa (Sulawesi Utara) Kota Makassar (Sulawesi Selatan), Kabupaten Pontianak (Kalimantan Barat) dan beberapa tempat lain. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:antaranews.com
Kategori:Hukum, GoNews Group, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/