Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
17 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
17 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
17 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
16 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
17 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
13 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Jual Miras, Pria 66 Tahun Diamankan Polisi

Jual Miras, Pria 66 Tahun Diamankan Polisi
Kamis, 19 April 2018 21:31 WIB
Penulis: Fendry Nababan
LABUHANBATU - Dikarenakan menjual minuman keras jenis Kamput Cap Kambing dan Sea Horse's, JS (66) diamankan polisi dari toko sekaligus rumahnya di Jalan Veteran No.13, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, kabupaten Labuhanbatu, Kamis (19/4/2018).

Penangkapan yang dilakukan polisi ini menindaklanjuti Telegram Kapolres Labuhanbatu No: STR/106/2018 tanggal 12 April 2018 tentang pelaksanaan (K2YD) dan penertiban minuman keras ilegal serta perintah Kapolsek Bilah Hulu, tanggal 18 April 2018 tentang penertiban minuman keras ilegal di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Natanael Panjaitan menjelaskan, penertiban minuman keras ilegal ini dilakukan sekira pukul 10.00. Di mana, Kanit Reskrim, Ipda Elimawan Sitorus bersama Ka.SPK dan anggota reskrim melakukan razia miras di seputaran wilayah Hukum Polsek Bilah Hulu.

"Saat razia, kita mendapat nformasi dari Warga Desa Perbaungan bahwa JS ada menjual miras jenis Kamput kambing dan Sea Horse's. Atas Informasi itu, Kanit bersama personel lainnya langsung cek ke lokasi yang dimaksud," jelas Kapolsek.

Saat tiba di lokasi dan memeriksa seluruh toko, personel menemukan minuman keras satu botol Kamput Cap Kambing, dua botol besar Sea Horse's dan tiga botol kecil Sea Horses's. Bersama barang bukti, pelaku dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk dimintai keterangannya.

"Pelaku penjual miras ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan membuat surat pernyataan dengan menandatanganinya di atas materai dan diketahui Kepala Desa Perbaungan," jawab Kapolsek.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/