Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
21 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
6 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Lakukan Kekerasan pada Anaknya, Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Duri Berurusan dengan Hukum

Lakukan Kekerasan pada Anaknya, Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Duri Berurusan dengan Hukum
Ayah kandung yang tega lakukan kekerasan kepada anaknya diamankan Polsek Mandau.
Rabu, 18 April 2018 17:13 WIB
Penulis: Ira Widana
DURI - Kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan Rika P (33), Aktivis Perlindungan Anak / Anggota TRCPA (Team Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak) di Duri kepada Polsek Mandau sudah memasuki tahap II.

JMD, anak laki-laki yang kerap dipukuli oleh Ayah kandungnya (DA) dan Ibu Tirinya (LR) ini diketahui Rika setelah mendapat laporan dari warga yakni tetangga korban. Tim reaksi cepat perlindungan anak mendatangi sekokah JMD dan melihat sebagian anggota tubuh korban yang luka lebam.

"Korban menceritakan peristiwa kekerasan yang dialaminya berupa dipukul bagian bibir dan kaki menggunakan sapu kecil oleh ayah dan juga korban digigit bagian punggung, lengan, paha serta dipukul di bagian wajah oleh ibu tirinya," kata Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo SIK.

Untuk perkara pidana kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak tersangka atas nama DA dan LR sudah dilaksanakan tahap II di kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (17/4/ 2018).

"Kami juga menghimbau kepada siapa untuk dapat menghindari kasus kekerasan terhadap anak ini. Jika menemukan kasus serupa, masyarakat segera melaporkan kejadian agar tidak menimbulkan trauma mendalam bagi anak-anak, seperti yang dilakukan LSM reaksi cepat perlindungan anak," katanya Kapolsek Mandau.

Menurut ayah 2 anak ini, ada beberapa hal yang harus dipahami bersama yaitu hindari kekerasan dalam mendidik anak, berikan pembelajaran yang baik tanpa harus menggunakan kekerasan.

"Walaupun dalam perkara ini tindak pidana dilakukan orang tuanya sendiri menurut UU yang berlaku dapat kita proses. Oleh karena itu mari kita berikan pembelajaran oleh anak kita dengan cara yang baik tanpa harus ada menggunakan kekerasan," kata Kapolsek memberikan himbauan. ***

Kategori:Peristiwa, Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/