Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
15 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
15 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
14 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
14 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
15 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bamsoet Nilai Pemerintah Perlu Atur Pajak Online Asing Demi UMKM Lokal

Bamsoet Nilai Pemerintah Perlu Atur Pajak Online Asing Demi UMKM Lokal
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. (Istimewa)
Rabu, 18 April 2018 20:40 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Demi melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai perlu dan mendukung kebijakan yang mengatur adanya aturan tarif pajak bagi belanja online milik asing.

Menurutnya, Komisi VI DPR dan Komisi XI DPR perlu mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Perdagangan (Kemendag), bersama dengan Kementerian Keuangan guna mengkaji aturan tarif pajak bagi belanja online asing.

"Bagaimanapun kita harus mengupayakan perlindungan UMKM dan menahan laju pedagang online asing," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, Rabu (18/4/2018).

Sebagai anggota Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) kata Bamsoet, tarif pajak yang ditetapkan harus wajar. 

Di sisi lain, Politikus Golkar itu juga meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah agar dapat mengatur strategi untuk mendorong UMKM ke pasar ekspor.

Hal ini harus dilakukan utamanya melalui pemanfaatan teknologi online. "Mengingat kegiatan belanja melalui online semakin banyak diminati oleh masyarakat Indonesia," kata Bamsoet.

Sejatinya, sudah ada aturan soal bea masuk untuk belanja online. Bea akan dikenakan bila harga barang yang dibeli di atas USD100 atau setara sekitar Rp1,37 juta. Artinya barang-barang di bawah harga tersebut tidak dikenai pajak. Pada titik itu, banyak pelaku industri dalam negeri yang melancarkan protes.

Sebab akibat aturan itu, banyak masyarakat membeli dari online asing. Hal tersebut kata dia, akan berdampak negatif pada ritel dan industri UMKM dalam negeri.‎ ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/