Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
12 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
12 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
3
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
12 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
12 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
10 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
10 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  Riau

Perbaikan APK Rusak Bukan Tanggungjawab KPU Riau, Jika Dilanggar Bisa Jadi Temuan BPKP dan BPK

Perbaikan APK Rusak Bukan Tanggungjawab KPU Riau, Jika Dilanggar Bisa Jadi Temuan BPKP dan BPK
APK Rusak di Kabupaten Inhu, Riau.
Selasa, 17 April 2018 14:13 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau banyak mengalami kerusakan. Kerusakan APK yang hampir terjadi di setiap wilayah ini lebih disebabkan karena faktor cuaca.

Kendati demikian, APK yang rusak tersebut tetap dibiarkan dan tidak ada pihak yang bersedia melakukan perbaikan.

Komisioner KPU Provinsi Riau, Ilham Muhamad Yasir ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 disebutkan, bahwa perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan APK yang telah diserahkan kepada Tim Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.

"Kalau KPU menganggarkan lagi biaya pemeliharaan, sementara di peraturan sudah ditegaskan jadi tanggung jawab paslon, maka penganggaran oleh KPU itu akan jadi temuan pemeriksaan oleh BPKP dan BPK," kata Ilham di Pekanbaru, Selasa (17/4/2018).

Kemudian, perbaikan terhadap APK rusak tidak bisa dilakukan sesuka hati. Melainkan harus sesuai dengan desain serta materi yang telah ditentukan oleh KPU Riau.

"Tim kampanye pasangan calon pun memperbaikinya harus sesuai desain KPU," tuturnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/