Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
23 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
23 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
4
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
9 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
5
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
9 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

PKPI Laporkan Hasyim Asy'ari atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro

PKPI Laporkan Hasyim Asyari atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro
Perwakilan PKPI saat melapor ke Mapolda Metro Jaya. (GoNews.co)
Senin, 16 April 2018 16:16 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Perwakilan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) sambangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Kedatangannya mereka, guna melaporkan Hasyim Asy'ari atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan ini terkait atas ucapannya usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan PKPI lolos dalam pengikutan peserta pemilu.

"Klien kita (PKPI) melaporkan Hasyim Asy'ari karena yang bersangkutan pada hari yang sama Jumat 13 April, setelah PKPI diberikan nomor pendaftaran nomor 20 yaitu dalam kapasitas KPU melaksanakan putusan PTUN dimana KPU bersengketa dengan PKPI dan dimenangkan PKPI," ujar pelapor dari perwakilan PKPI Reinhard Halomoan, Senin (16/4/2018).

Kronoligisnya kata dia, pada saat itu Hasyim Asy'ari menyebutkan kepada media akan melakukan peninjauan kembali atas kemenangan PKPI. Padahal, PKPI sudah dinyatakan lolos dalam kepesertaan pemilu.

"PKPI diberikan SK dan nomor urut, namun seusai acara yang bersangkutan memberikan pernyataan kepada media isinya adalah KPU mempertimbangkan untuk upaya peninjauan kembali dengan novum yang akan didapatkan," ujarnya.

"Ini pendapat pribadi dari pak Hasyim Asy'ari," sambungnya.

Atas ucapan itu, lanjut dia, akan berdampak pada kredibilitas PKPI di mata kader juga masyarakat.

Lebih lanjut prihal laporan ini, Reinhard mengaku membawa beberapa barang bukti yang dapat menjerat Hasyim Asy'ari.

"Kita melampirkan putusan PTUN. Undang-undang pemilu, peraturan MA, yang keduanya menyatakan putusan PTUN bersifat final dan tidak bisa upaya banding kasasi maupun PK dan secara dari berbagai media. Ada pasal 27 ayat 3 310 dan 311 KUHP," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/