Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
4 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
4 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
2 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
2 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Tak Ada Surat IMB, Bangun di Mandala II Dibongkar Satpol PP

Tak Ada Surat IMB, Bangun di Mandala II Dibongkar Satpol PP
Jum'at, 13 April 2018 10:02 WIB

MEDAN - Satpol PP Kota Medan membongkar satu unit bangunan kantor berlantai 2 dan tiang pondasi rencana pembangunan gudang di seputaran Jalan Tangguk Bongkar III, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Bangunan itu dibongkar karena tak mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kota Medan, Indra Siregar, mengatakan, bangunan tersebut ditindak tegas setelah pemilik bangunan diberikan peringatan pertama sampai ketiga, tapi tidak diindahkan.

Bahkan, pihaknya sudah meminta pemilik bangunan untuk membongkar sendiri, tetap juga tidak diindahkan. "Pembongkaran ini kami lakukan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan maupun himbauan bongkar sendiri yang kami sampaikan. Jadi, kami pun membongkar bangunan tersebut," ungkapnya.

Indra menjelaskan, dengan tindakan tegas berupa pembongkaran dilakukan diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pemilik bangunan. Selain itu, pemilik bangunan diharapkan segera mengurus izin.

"Kalau mau membangun tidak dilarang. Tapi, ikut ketentuan. Urus izinnya segera. Setelah itu bangun," tegasnya.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/