Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
8 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
8 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
6 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
6 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemkab Pelalawan Buka Seleksi Calon Imam Masjid, Simak Syarat dan Ketentuannya

Pemkab Pelalawan Buka Seleksi Calon Imam Masjid, Simak Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi (Foto Internet)
Jum'at, 13 April 2018 17:07 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan membuka pendaftaran seleksi Imam Masjid Paripurna Kecamatan tahun 2018. Sejumlah persyaratan dan ketentuan harus dipenuhi oleh peserta.

"Imam masjid paripurna tahun ini, akan diseleksi untuk 11 kecamatan yang ada, terkecuali Kecamatan Pangkalan Kerinci," jelas Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) H Akmamul Hadi, Jumat (13/4/2018).

Pendaftarannya dimulai dari 9 hingga 20 April 2018. Untuk persyaratan calon imam masjid paripurna ini, ditapkan beberapa ketentuan.

"Untuk ketentuan umumnya seperti persyaratan biasa pada umumnya, sehat jasmani, WNI, berakhlak baik, berintegritas," kata Akmamul.

Lanjut Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setdakab Pelalawan ini, untuk ketentuan khusus, Pansel menetapkan beberapa hal. Diantara, berjenis kelamin laki-laki, umur minimal 20 tahun, Qori, pendidikan minimal SLTA sederajat dan diutamakan yang sudah menikah.

"Kemudian juga memiliki pengetahuan ilmu fiqih, memiliki hapalan Al Quran yang memadai dan manajerial," imbuhnya.

Akmamul menyampaikan, Pansel mengundang seluruh masyarakat yang berminat untuk menjadi imam masjid paripurna kecamatan untuk mendaftarkan diri.

"Kepada masyarakat yang berminat atau ingin informasi lebih lanjut bisa menghubungi Bagian Kesra Setdakab Pelalawan. Pengumuman ini juga sudah disebarkan ke seluruh kecamatan," tutupnya, kepada GoRiau.com***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/